Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah dengan adanya layanan perpanjangan SIM online. Kini, Anda tidak perlu lagi repot antre di kantor polisi atau menghabiskan waktu berjam-jam untuk proses administrasi.
Berkat kemajuan teknologi digital, perpanjang SIM kini dapat dilakukan dari mana saja, cukup menggunakan perangkat ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum membahas cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, penting untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.
Dilansir situs Digital Korlantas Polri, berikut syarat yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM secara online.
- SIM lama pemohon.
- E-KTP.
- Hasil RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi (Kamu bisa mengakses erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani melalui browser di ponsel Anda. Selain itu, kunjungi app.eppsi.id untuk menjalani tes psikologi).
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang jelas.
Pastikan dokumen yang diunggah tidak buram agar proses verifikasi data lebih mudah dan mencegah penolakan SATPAS.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
- Jika ingin memperpanjang SIM secara online kamu hanya perlu mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Playstore.
- Daftarkan diri kamu dengan memasukkan nomor ponsel. Kamu akan mendapatkan kode OTP melalui SMS yang harus kamu masukkan untuk mengonfirmasi akun kamu. Langkah ini menjamin bahwa informasi yang kamu berikan valid dan aman.
- Setelah mendaftar sukses, lengkapi profil kamu dengan informasi yang dibutuhkan, seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email. Aktivasi akun akan dikirimkan lewat email, sehingga kamu dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Untuk melengkapi pengajuan perpanjangan SIM, pastikan kamu menyiapkan semua syarat perpanjangan SIM seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Masuk ke aplikasi dan klik menu SIM. Pilih opsi perpanjangan SIM dan unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan dokumen terupload dengan baik.
- Setelah pengajuan, pilih metode pengiriman SIM. Kamu memiliki opsi untuk mengambil SIM secara langsung di SATPAS atau mengirimkannya ke alamat rumah kamu melalui POS Indonesia. Jika kamu memilih pengiriman, pastikan alamat yang kamu masukkan benar.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui virtual account BNI. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS. Ikuti petunjuk pembayaran yang ada di aplikasi.
- Setelah melakukan pembayaran, lakukan pemeriksaan berkala terhadap status transaksi melalui aplikasi. Apabila permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, masukkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana. Memantau status transaksi akan membantu kamu memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik.
- Setelah proses perpanjangan SIM selesai, SIM yang baru akan terdigitalisasi. Jika kamu memilih opsi pengiriman, SIM akan langsung dikirim ke alamat rumah kamu. Namun, jika kamu memilih untuk mengambilnya sendiri, SIM baru dapat diambil di SATPAS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Perpanjangan SIM kini lebih praktis melalui proses daring, yang mengurangi waktu dan menawarkan kenyamanan bagi pemohon. Kamu dapat memperpanjang SIM dari rumah atau lokasi mana pun dengan mengikuti syarat dan cara yang telah dijelaskan.