Waspada! Begini Cara Mudah Cek jika KTP Kamu Dipakai Pinjol

Maraknya pinjaman online membuat keamanan data KTP semakin rentan. Agar terhindar dari risiko penyalahgunaan, penting untuk mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda sudah digunakan dalam pengajuan pinjol tanpa izin.
5 Min Read
Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak
Teks Paragraf Anda

Maraknya penipuan online membuat kita perlu lebih waspada. Salah satu modus operandi yang sering terjadi adalah penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP. KTP dipakai pinjol tanpa izin bisa berakibat fatal. Karena itu bisa membuatmu terlilit utang yang tidak pernah diajukan, merusak skor kredit, dan bahkan berurusan dengan pihak berwajib.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah data pribadi yang harus dilindungi kerahasiaannya. Karena itu penting untuk mewaspadai dan mengetahui apakah KTP kamu dipakai pinjol atau tidak.

Pemerintah telah meluncurkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang bertujuan untuk memeriksa penggunaan data pribadi dalam pinjaman online atau kredit lainnya.

2 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Image: prokal.co

Untuk memastikan apakah KTP kamu dipakai pinjol tanpa sepengetahuanmu, langkah yang dapat diambil adalah memeriksa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK menyediakan informasi mengenai status pinjaman dan data keuangan pribadi lainnya yang terdaftar di lembaga keuangan.

BACA JUGA:  Google Akan Stop Program WiFi Gratis di Negara-Negara Ini, Indonesia?

Kamu dapat mengakses layanan ini baik secara online melalui portal resmi OJK atau secara offline dengan mengunjungi kantor OJK terdekat. Melalui pengecekan ini, kamu dapat mengetahui apakah ada pinjaman yang terdaftar atas namamu yang tidak pernah kamu ajukan, sehingga dapat mengambil langkah yang tepat untuk melindungi diri dari potensi penipuan atau penyalahgunaan identitas.

Berikut ini cara detail pengecekannya:

1. Cek secara online melalui idebku

Cek secara online melalui iDebku
Image: idebku

Pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online merupakan proses yang cukup mudah dan praktis. Pertama-tama, siapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri yang menunjukkan KTP. Setelah semua dokumen siap, kamu dapat mengunjungi situs resmi OJK dan mengikuti langkah-langkah yang tertera untuk melakukan pengecekan.

Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kemudahan dalam memastikan keabsahan identitasmu. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, kamu bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat dan efisien.

Di bawah ini langkah-langkah yang bisa kamu ikutin:

  • Buka “idebku.ojk.go.id” atau unduh aplikasi iDebku.
  • Di halaman utama klik ‘Pendaftaran’ dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
  • Klik ‘Selanjutnya’ setelah memverifikasi data kamu.
  • Selanjutnya, kamu akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:
  • Unggah dokumen pendukung.
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik ‘Ajukan Permohonan’.
  • Kamu akan mendapatkan email yang berisi nomor pendaftaran, untuk mengecek status ada di menu ‘Status Layanan’.
  • Proses ini memerlukan waktu paling lama satu hari kerja.
  • Setelah selesai, kamu dapat melihat detail rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar bersama informasi kamu.
BACA JUGA:  Tips Agar Terhindar dari Grup WhatsApp Berbahaya

2. Cek secara offline melalui kantor OJK

ktp kamu dipakai pinjol
Image: Nusantara News

Selain memanfaatkan layanan online, Kamu juga memiliki opsi untuk memeriksa apakah KTP-mu telah disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) dengan cara datang langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen identitas diri, seperti KTP asli dan fotokopinya.

Selanjutnya kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.
  • Persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan jenis permohonan.:
    • Bagi perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika dibutuhkan.
    • Bagi yang telah wafat: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat kematian, serta dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.
    • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika dibutuhkan.
  • OJK akan melakukan verifikasi berdasarkan formulir dan dokumen pendukung yang telah kamu serahkan.
  • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
BACA JUGA:  10 Aplikasi Belajar Online Terbaik, Lengkap Semua Mapel

Di era digital saat ini, perlindungan informasi pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), menjadi semakin penting. Semoga cara di atas berguna untuk membantu dan melindungi informasi KTP kamu dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Untuk menjaga keamanan data, pastikan untuk hanya berinteraksi dengan lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, hindari memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipercaya, karena langkah-langkah pencegahan ini dapat mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan data. Dengan kesadaran dan kehati-hatian yang tinggi, kita dapat melindungi diri dari ancaman yang dapat merugikan.

TAGGED:
Leave a Comment