Resmi Diterapkan, Begini Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Baru

Registrasi SIM card kini wajib verifikasi biometrik. Simak cara daftar kartu SIM baru sesuai aturan terbaru.

Tutorial
Komentar

Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Baru – Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait pendaftaran nomor ponsel melalui sistem biometrik pengenalan wajah (face recognition). Proses registrasi ini mulai diberlakukan pada Januari 2026 dan diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meskipun peraturan tersebut baru resmi dikeluarkan di awal 2026, persiapan untuk implementasinya telah dilakukan sejak tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merancang ulang tata kelola SIM card, terutama untuk yang baru didaftarkan, agar sesuai dengan sistem biometrik yang baru.

Resmi Diterapkan, Begini Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Baru

Resmi Diterapkan, Begini Cara Registrasi Biometrik Kartu Sim Baru
Resmi Diterapkan, Begini Cara Registrasi Biometrik Kartu Sim Baru

Meutya menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku untuk pembelian SIM card baru yang dilakukan oleh konsumen sejak periode saat ini. Sedangkan bagi pengguna SIM card lama, mereka tetap dapat melakukan proses registrasi ulang atau pembaruan data, namun hal tersebut bersifat pilihan dan tidak wajib.

“Fokus utama dari penerapan peraturan menteri ini adalah pada nomor baru,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menargetkan penggunaan kartu SIM baru karena ingin memutus rantai kejahatan siber yang sering menggunakan nomor tidak terverifikasi. Banyak kasus penipuan secara digital menggunakan nomor baru yang sering dipalsukan.

“Sebagian besar kejahatan digital bermula dari kartu SIM yang belum tervalidasi. Pola biasanya sama, nomor terdeteksi, dibuang, kemudian diganti dengan nomor baru, lalu terdeteksi lagi, dan seterusnya,” kata Meutya.

1. Mendatangi Gerai Operator Seluler

Dian Siswarini, selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menginformasikan bahwa pelanggan yang ingin membeli SIM card baru bisa langsung mendatangi gerai resmi dari operator seluler terkait. Dia menegaskan bahwa saat ini seluruh operator telah siap memberikan layanan pendaftaran biometrik.

Menurutnya, proses pendaftaran ini sebenarnya dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di gerai atau outlet milik operator tersebut. Di tempat tersebut, petugas akan membimbing pelanggan untuk mendaftarkan nomor ponselnya, yang meliputi pengambilan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto wajah pelanggan menggunakan kamera yang tersedia.

Data NIK akan langsung terhubung dengan data biometrik wajah, kemudian keduanya dikirim ke database Dukcapil untuk diverifikasi. Apabila data tersebut dinyatakan valid, nomor SIM yang didaftarkan akan aktif dan dapat langsung digunakan. Sebaliknya, jika data tidak valid, pelanggan harus memperbarui data kependudukannya terlebih dahulu sebelum proses pendaftaran dapat dilanjutkan.

2. Melalui Aplikasi atau Website

Dian menjelaskan bahwa konsumen tidak terbatas untuk mendaftarkan data biometrik mereka hanya melalui gerai resmi. Masyarakat yang ingin membeli SIM card dapat melakukan proses pendaftaran biometrik secara mandiri. Menurut Dian, operator menyediakan beberapa saluran, seperti e-channel melalui situs web resmi mereka. Proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh masing-masing operator seluler.

Untuk mengaktifkan kartu, pengguna perlu mendaftarkan nomor ponsel baru, menerima kode OTP, dan memasukkannya sebagai langkah awal verifikasi. Setelah itu, mereka harus memuat NIK dan melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel. Data tersebut kemudian dikirim ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi. Jika data tersebut valid, kartu SIM dapat langsung diaktifkan dan digunakan, sama seperti di gerai resmi.

Jika data tidak valid, pengguna harus memperbarui data kependudukan mereka di Dukcapil terlebih dahulu. Dian menegaskan bahwa data NIK dan hasil pemindaian wajah pelanggan tetap aman. Menurutnya, operator tidak menyimpan data tersebut sendiri, melainkan data diserahkan ke Dukcapil untuk diverifikasi dan disimpan dengan aman di database yang sah.

Baca Juga:


Nah, itulah pembahasan tentang Resmi Diterapkan, Begini Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Baru. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar Teknologi, Gadget, Internet, Tips, Tutorial dan update harian lainnya, pastikan Kamu mengikuti akun resmi Teknodaim di Youtube, Facebook, Instagram, dan TikTok.

Lanjut baca

Tutorial

Cara Scan TV Digital dengan dan Tanpa Set Top Box (Panduan Lengkap)

29 Januari 2026Rizky Afrianto3 mnt baca

Pelajari cara scan TV digital baik dengan maupun tanpa set top box agar semua channel muncul.

Baca selengkapnya