Teknodaim

    Kominfo Mulai Take Down Video Vulgar Mirip Gisel

    Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo kini mulai turun tangan dan akan Take Down setiap akun yang memposting video vulgar mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) yang sudah tersebar ke seluruh media sosial. Staf Khusus Kominfo pada Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan bahwa ketika konten video vulgar tersebut viral, “Kami sudah mulai menyelidiki dan menelusuri berbagai […]

    Video Vulgar Gisel

    Ilustrasi Aplikasi Twitter | Pixabay

    Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo kini mulai turun tangan dan akan Take Down setiap akun yang memposting video vulgar mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) yang sudah tersebar ke seluruh media sosial.

    Staf Khusus Kominfo pada Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan bahwa ketika konten video vulgar tersebut viral, “Kami sudah mulai menyelidiki dan menelusuri berbagai platform mengenai kebenarannya.” Lantas apakah video tersebut asli atau palsu? Mengenai hal tersebut kamu bisa simak informasinya berikut ini.

    Video Vulgar yang Mirip Artis Gisel

    Kominfo Mulai Take Down Video Vulgar Mirip Gisel
    Pidato Staf Kominfo | Kominfo.go.id

    Dedy Permadi selaku Staff Khusus dari Kominfo mengatakan bahwa paralel mereka kini sedang berkoordinasi dengan platform media sosial terkait untuk melakukan Take Down. Bahkan sudah ada beberapa Aplikasi yang kini sudah mengalami Take Down seperti Twitter. Para pendiri aplikasi medsos juga sudah memperingatkan penggunanya mengenai pelanggaran keras terkait menyebar video vulgar tersebut.

    BACA JUGA:  5 Tim Esports Free Fire Indonesia yang Siap Berlaga di FFWS SEA 2024 Spring

    Selain itu, Dedy juga mengingatkan bahwa penyebaran konten video vulgar gisel tersebut mutlak merupakan salah satu bukti pelanggaran hukum. Kalau kamu salah satu penyebar video tersebut, harus siap siap karena bakal ada jeratan pidana menanti. Yakni, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berisi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan. Dan mentransmisikan serta membuat seseorang dapat mengakses Informasi Elektronik dan. Atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Apabila melanggar, akan mendapatkan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar 1 Miliar sebagaimana yang tercantum pada pasal 45 UUD ITE.

    Tanggapan dari Artis Gisel

    Kominfo Mulai Take Down Video Vulgar Mirip Gisel
    Foto Artis Gisel | Instagram: gisel_la

    Gisel sendiri sempat buka suara terkait video yang mirip dirinya tersebut. Penyanyi Gisel mengaku bahwa dia merasa bingung dan sedih karena dirinya kembali mendapatkan rumor yang serupa. Gisel juga mengaku bingung mengenai klarifikasinya yang harus gimana. Soalnya menurutnya ini bukan kali pertamanya Gisel mendapatkan kasus palsu seperti ini.

    BACA JUGA:  Google Uji Coba Fitur Pencarian Video TikTok dan Instagram Secara Otomatis

    Pokoknya Teknodaim sekali lagi mengingatkan kepada kalian yang sedang menyebarkan video vulgar yang mirip gisel tersebut, untuk segera menghentikannya. Sebab bisa masuk penjara dan kena pidana loh. Kalian bisa tinggalin pendapat atau opini pada kolom komentar yang tersedia.


    Sumber: CNN Indonesia

    Related Posts