QRIS Kena Biaya Mulai 1 Juli, Apakah Konsumen yang Menanggung?

Muhammad Hanif

Muhammad Hanif

Bank Indonesia akan membebankan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi kepada pedagang yang menggunakannya.

Begini Penjelasan Tentang Biaya Layanan Qris

Begini Penjelasan Tentang Biaya Layanan Qris

Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia akan membebankan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi kepada pedagang yang menggunakannya.

Lalu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan imbauan kepada pedagang agar tidak menambahkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS pada konsumen. Tindakan ini dilakukan untuk mendorong inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro.

Sebelumnya, bagi usaha mikro, tidak ada biaya yang dikenakan untuk MDR QRIS alias 0 persen. Namun, mulai bulan ini, biaya MDR QRIS akan diatur menjadi 0,3 persen.

Biaya Layanan QRIS

QRIS Kena Biaya Mulai 1 Juli, Apakah Konsumen yang Menanggung?
Biaya Layanan Qris

Erwin Haryono, yang menjadi Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa imbauan ini berdasarkan pada Pasal 52 ayat 1 dari Peraturan BI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pasal tersebut mengatakan bahwa penyedia barang dan/atau jasa tidak diperbolehkan meminta biaya tambahan dari pengguna untuk biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

BACA JUGA:  Vendor China Ini Salip Posisi Samsung di Pasar Ponsel Indonesia

“Jadi, kamu tidak boleh menarik biaya MDR atau biaya tambahan [surcharge] kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” kata Erwin, seperti yang dilaporkan oleh Bisnis.com, pada Rabu, 5 Juli 2023.

Saya menambahkan bahwa jika kamu menemukan pedagang yang masih membebankan biaya tambahan tersebut, kamu bisa melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran.

Selain hal itu, Erwin juga mengatakan bahwa penyesuaian biaya MDR ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan untuk pedagang dan pengguna QRIS. Biaya tersebut akan digunakan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi QRIS, termasuk penyedia layanan pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

Saya menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak mendapatkan pendapatan dari MDR QRIS. Diharapkan peningkatan kualitas layanan ini juga akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

BACA JUGA:  2 Cara Mudah Mematikan Auto Update di Windows 10

Harus dipahami bahwa MDR untuk usaha mikro adalah yang paling rendah dibandingkan dengan segmen pedagang lain yang dikenai MDR. Layanan biaya QRIS juga lebih efisien daripada biaya MDR dari metode pembayaran lain.

Jika dijelaskan, persentase MDR yang diberlakukan untuk bisnis kecil, bisnis menengah, dan bisnis besar adalah sebesar 0,7%.

Dalam hal ini, untuk jenis pedagang yang spesifik, BI menentukan biaya MDR sebesar 0,4 persen. Jenis pedagang ini mencakup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan kewajiban layanan publik (PSO).

“Ada juga grup pedagang kategori spesial yang tidak dikenai MDR, seperti pedagang yang terkait dengan transaksi pemerintah ke masyarakat, seperti bantuan sosial, dan transaksi masyarakat ke pemerintah seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial yang tidak menguntungkan, termasuk tempat ibadah,” terang Erwin.

BACA JUGA:  XL Bagi Bagi 2 Juta Kuota Internet Gratis di 3 Provinsi

Itulah beberapa hal yang tentang biaya layanan QRIS yang akan diterapkan pada 1 Juli. Ikuti terus Teknodaim untuk mendapatkan informasi menarik lainnya tentang dunia teknologi.

IndonesiaInternetKode QR

Related Posts