NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia kepada setiap individu atau badan usaha yang menjadi Wajib Pajak.
NPWP digunakan untuk administrasi perpajakan dan berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti pelaporan dan pembayaran pajak.
Fungsi NPWP
- Identifikasi Wajib Pajak: Sebagai nomor unik untuk mengenali setiap Wajib Pajak.
- Kewajiban Perpajakan: Wajib digunakan untuk pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dan transaksi perpajakan lainnya.
- Kepatuhan Pajak: Membantu pemerintah dalam memonitor kepatuhan Wajib Pajak.
- Persyaratan Administratif: Dibutuhkan untuk keperluan tertentu, seperti pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, atau transaksi bisnis.
Berikut Cara Bikin NPWP Secara online
Di tengah kewajiban masyarakat berpenghasilan tetap untuk membayar pajak tahunan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi langkah awal yang penting. Untuk memudahkan proses pendaftaran NPWP, kini masyarakat dapat mengakses layanan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.
Berikut Cara Bikin NPWP Secara online yang bisa kamu ikuti.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk individu:
- KTP (WNI) atau paspor/KITAS (WNA).
- Surat keterangan tempat tinggal (jika diperlukan).
Untuk badan usaha:
- Akta pendirian.
- NPWP pemilik/pengurus.
- Surat keterangan domisili
Buat Akun
- Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
- Pilih menu daftar dan masukkan alamat e-mail yang masih aktif serta captcha
- Klik daftar
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
- Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Klik Daftar
- Akun berhasil dibuat
Pendaftaran
- Login dengan email dan password sudah telah dibuat
- Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data yang diminta
- Klik “Next”
- Beri centang di kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik “Submit”
Verifikasi
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, akan dikirim ke e-mail
- Buka e-mail
- Salin kode token
- Tekan tombol kirim
- Permohonan NPWP online selesai
Mudah bukan?