PPN naik jadi 12%: Kebijakan tepat atau beban tambahan bagi masyarakat?
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, meminta agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan pada tahun 2025. Adies percaya bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki alasan yang jelas di balik kenaikan PPN tersebut.
Politikus dari Partai Golkar ini juga mengimbau masyarakat untuk menunggu kedatangan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini sedang bertugas di luar negeri. Ia menambahkan bahwa rencana Sri Mulyani untuk menaikkan PPN hingga 12% masih dalam tahap pembicaraan.
“Kita tunggu saja kedatangan Pak Presiden, jangan berandai-andai, tidak perlu terbawa asumsi negatif tentang kemungkinan kenaikan, karena pasti Menteri Keuangan memiliki dasar yang kuat jika mengusulkan kepada Presiden,” ungkap Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11).
Di sisi lain, ia meyakini bahwa pemerintah tidak akan memberatkan rakyat. “Jadi, jika ada kenaikan, pasti akan diatur dengan baik. Namun, saat ini kita masih menunggu keputusan Presiden, jadi mari kita lihat perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku pada tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, penerapan PPN 12% akan dimulai paling lambat pada 1 Januari 2025.
“Di sini (Komisi XI DPR), kami telah membahasnya bersama, dan sudah ada Undang-undangnya,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa ketentuan mengenai kebijakan PPN 12% dapat diterapkan pada tahun 2025, serta akan menjelaskan dengan jelas agar masyarakat memahami tujuan dari kenaikan PPN tersebut.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan hasil pertimbangan matang dari pemerintah. “Kebijakan pajak, termasuk PPN, tidak dibuat sembarangan dan tetap memperhatikan sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok,” tutup Sri Mulyani.
Dampak PPN Naik Jika Menkeu Bersikeras Diterapkan
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia memiliki dampak signifikan bagi perekonomian dan masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk dalam negeri.
Namun, di sisi lain, kenaikan harga barang dan jasa dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah, dan berpotensi menyebabkan inflasi serta ketidakstabilan ekonomi.
Usaha kecil dan menengah (UKM) juga mungkin menghadapi beban tambahan, sementara perilaku konsumen dapat berubah, mengarah pada pengurangan konsumsi atau peralihan ke produk lebih murah.