Hukuman Pidana Ini Menunggu Para Pembuat Hoax Wabah Corona!
Netizen Indonesia memang sering sekali menyebarkan kembali informasi yang tidak diketahui apakah benar atau tidak, bahkan tanpa memperhatikan dari mana sumbernya itu. Terkait hal ini pula, Hoax Wabah Corona juga terus berdatangan. Salah satu yang sempat disalahpahami beberapa waktu lalu adalah virus Corona dianggap bisa menyebar lewat ponsel Xiaomi, padahal mustahil bagi penyakit bisa tertular […]
Sumber Foto | Liputan6
Netizen Indonesia memang sering sekali menyebarkan kembali informasi yang tidak diketahui apakah benar atau tidak, bahkan tanpa memperhatikan dari mana sumbernya itu. Terkait hal ini pula, Hoax Wabah Corona juga terus berdatangan.
Salah satu yang sempat disalahpahami beberapa waktu lalu adalah virus Corona dianggap bisa menyebar lewat ponsel Xiaomi, padahal mustahil bagi penyakit bisa tertular secara digital. Ini baru satu, masih ada puluhan kabar bohong lainnya loh.
Sanksi Pembuat Hoax
Guna menetralisir informasi yang beredar di masyarakat, Kominfo mengambil tindakan dengan menyaring konten Hoax serta akan mengurus pelaku yang sengaja menyebarkannya ke jalur hukum. Artinya, pembuat konten bisa dipidana.
Sebelumnya Kominfo mendapati setidaknya ada 50 konten lebih yang beredar di internet dengan memberitakan informasi-informasi yang tidak benar. Berita bohong sendiri tentu bisa menimbulkan kecemasan tak menentu di masyarakat.
Salah satu dampak Hoax Wabah Corona adalah penolakan WNI yang baru saja pulang dari Wuhan beberapa waktu lalu. Beberapa masyarakat menganggap kalau WNI tersebut semuanya terinfeksi, sehingga langsung menolak mereka.
Kominfo mengungkap akan mengambil upaya yang lebih serius dalam memerangi penyebaran Hoax, dalam hal adalah membawanya ke rana hukum. Ini ditegaskan Semuel Abrijani Pangerapa selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
Himbauan ini juga berlaku untuk kita semua, ketika menerima informasi dari sumber yang tidak meyakinkan atau memang bukan termasuk media kredibel, jangan langsung percaya. Bijaklah melihat dan membagikan konten di internet.
Sumber: Detik Inet