Aturan Registrasi Kartu SIM 2026 Terbaru – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digitalisasi Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini memperkenalkan perubahan besar dalam sistem telekomunikasi di Indonesia, terutama dalam prosedur pendaftaran kartu SIM yang kini menjadi lebih ketat.
Saat ini, proses pendaftaran tidak cukup hanya dengan mengirimkan SMS berisi NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Sebaliknya, pemerintah mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis teknologi biometrik untuk mengurangi kasus penipuan secara daring dan penyalahgunaan identitas pribadi.
Aturan Registrasi Kartu SIM 2026 Terbaru, NIK Tidak Lagi Cukup

Mengacu pada Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2026, berikut adalah rangkuman aturan penting yang harus kamu pahami sebagai pengguna layanan seluler di Indonesia:
- Wajib Biometrik Wajah
- Semua penyedia layanan seluler diharuskan melakukan proses verifikasi menggunakan teknologi biometrik, terutama pengenalan wajah, guna memastikan keaslian identitas pelanggan.
- Kartu Perdana Dijual Non-Aktif
- Saat ini, tidak ada lagi kartu SIM yang bisa langsung digunakan begitu saja. Kartu perdana harus dalam keadaan tidak aktif saat dibeli dan baru dapat dipakai setelah proses registrasi berhasil dilakukan.
- Syarat WNI
- Pendaftaran harus dilakukan dengan NIK dan dilakukan proses verifikasi wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan.
- Syarat WNA
- Orang asing perlu menyertakan paspor dan dokumen izin tinggal yang resmi, seperti KITAS atau KITAP.
- Registrasi Anak di Bawah 17 Tahun
- Menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) anak yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK), dan melakukan verifikasi wajah terhadap kepala keluarga menggunakan NIK tersebut.
- Metode Registrasi Mandiri
- Pelanggan tetap dapat mendaftar kartu SIM baru secara mandiri menggunakan aplikasi resmi dari operator, dengan proses verifikasi melalui OTP dan pengecekan wajah.
- Validasi Sebelum Aktivasi
- Operator tidak diperbolehkan mengaktifkan nomor sebelum data identitas diverifikasi sepenuhnya 100%. Proses aktivasi akan dilakukan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah data terverifikasi.
- Batasan Jumlah Nomor
- Satu nomor identitas (NIK) hanya dapat terdaftar untuk maksimal tiga nomor telepon prabayar pada satu perusahaan operator seluler.
- Hak Cek Nomor
- Masyarakat berwenang untuk memeriksa semua nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka melalui layanan yang disediakan oleh pihak operator.
- Pemblokiran Nomor Tidak Sah
- Pelanggan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemblokiran apabila NIK mereka disalahgunakan oleh pihak lain. Selain itu, nomor yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu 24 jam akan secara otomatis hangus dan tidak bisa digunakan kembali.
- Sistem Aduan Nasional
- Portal pengaduan resmi akan disediakan agar masyarakat dapat melaporkan nomor yang diduga penipuan. Operator harus memblokir nomor tersebut paling lambat dalam waktu 1×24 jam setelah dilaporkan.
- Keamanan Data ISO 27001
- Operator harus memiliki sertifikasi keamanan data internasional guna memastikan kerahasiaan data biometrik pelanggan.
Kesimpulan
Dengan diterapkannya pendaftaran kartu SIM secara biometrik, pemerintah berusaha mempersempit peluang pelaku kejahatan siber untuk beraksi. Nomor ponsel anonim yang selama ini sering dipakai sebagai alat penipuan daring kemungkinan besar akan berkurang secara signifikan, karena setiap nomor akan terkait langsung dengan data wajah pemiliknya.
Baca Juga:
- 3 Cara Membuka Situs Terblokir di Google Chrome Lewat HP
- Cara Menghapus Akun Google Permanen Serta Resikonya
- Cara Lacak Pasangan Pakai Google Maps Mudah
Nah, itulah pembahasan tentang Aturan Registrasi Kartu SIM 2026 Terbaru, NIK Tidak Lagi Cukup. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar Teknologi, Gadget, Internet, Tips, Tutorial dan update harian lainnya, pastikan Kamu mengikuti akun resmi Teknodaim di Youtube, Facebook, Instagram, dan TikTok.

Bales ke