Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Pinjol – Tindak kejahatan di zaman digital semakin bervariasi. Salah satu yang sering terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh individu yang tidak bertanggung jawab.
Seringkali, KTP tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol. Hal ini bisa terjadi karena proses pengajuan pinjol dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan KTP, tanpa memerlukan verifikasi wajah atau foto diri yang diambil sambil memegang KTP.
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Pinjol, Praktis dan Cepat!

Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online, Anda dapat memeriksanya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini bisa dilakukan baik secara daring maupun luring.
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pengecekan:
Jika Anda ingin memeriksa KTP melalui SLIK OJK secara online, prosesnya cukup sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri yang menunjukkan Anda bersama KTP.
1. Cara Cek Online
- Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di perangkat Anda.
- Pada halaman utama, pilih menu ‘Pendaftaran’.
- Lengkapi formulir dengan data yang diminta, seperti tipe debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
- Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar
- Setelah yakin bahwa informasi yang diisi sudah sesuai, klik tombol ‘Selanjutnya’.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
- Klik tombol ‘Ajukan Permohonan’ untuk mengirimkan permohonan Anda.
- Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
- Untuk memeriksa status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
- OJK akan memproses permohonan iDeb Anda dalam waktu satu hari kerja dan akan mengirimkan informasi melalui email yang telah didaftarkan.
2. Cara Cek Offline
- Pemohon dapat langsung mengunjungi kantor OJK.
- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan berdasarkan jenis permohonan:
- Untuk individu: salinan KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA), serta surat kuasa apabila diperlukan.
- Untuk yang telah meninggal: salinan KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga atau ahli waris.
- Untuk entitas usaha: salinan identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar yang terbaru), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
- OJK akan melakukan verifikasi berdasarkan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
- Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Baca Juga:
- 20 Prompt Gemini AI Foto di Kafe Estetik Viral
- Era Baru Agentic AI Dimulai: AI Kini Bisa Bertindak Mandiri, Bukan Hanya Otomasi
- 10 Rekomendasi HP Harga 3 Jutaan Terbaik Oktober 2025
Nah, itulah pembahasan tentang Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Pinjol, Praktis dan Cepat!. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar Teknologi, Gadget, Internet, Tips, Tutorial dan update harian lainnya, pastikan Kamu mengikuti akun resmi Teknodaim di Youtube, Facebook, Instagram, dan TikTok.
Bales ke