Jika kamu menggunakan pinjol ilegal, dan data pribadi kamu disalahgunakan oleh mereka, segera laporkan! Cara melaporkan pinjol ilegal sendiri bisa dibilang cukup gampang dan pastinya bisa kamu lakukan secara online maupun offline!
Namun cara yang paling dianjurkan adalah melaporkannya secara online, karena biasanya jika kamu melaporkannya secara offline, dibutuhkan waktu lebih lama untuk investigasinya. Jadi, jika kamu bisa, laporkan saja secara online ya!
Baca Juga:
- 8 Cara Menghapus Data Pinjol, Paling Lengkap dan Ampuh!
- Butuh Uang Cepat? Ini 100+ Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Tahun 2022
- 12+ Aplikasi Pinjaman Online yang Aman dan Cepat Cair!
3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Secara Online / Offline

Nah, jika kamu sudah paham tentang pembahasan kita kali ini, berikut 3 cara pengaduan pinjol ilegal yang bisa kamu lakukan secara online maupun offline. Perlu diingat, laporkanlah pihak pinjol ilegal tersebut jika mereka menyalahgunakan data kamu, jika tidak, sebaiknya pikir-pikir terlebih dahulu.
1. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (OJK)

Adukan ke Satgas Waspada Investasi (OJK) adalah cara melaporkan pinjol ilegal yang paling dianjurkan. Soalnya OJK merupakan pihak yang bertanggungjawab atas hal Fintech seperti ini. Kamu bisa melakukan pengaduan pinjol ilegal ini dengan metode dibawah:
- Alamat Email : waspadainvestasi@ojk.go.id
- Nomor WhatsApp : 08119224545
- Call Center : 157
2. Laporkan ke Aduan Konten Kominfo

Selain ke Satgas Waspada Investasi (OJK), cara melaporkan pinjol ilegal juga bisa kamu lakukan lewat pihak Kominfo, yaitu Aduan Konten. Informasi untuk pengaduan pinjol ilegal melalui layanan Kominfo bisa kamu lihat dibawah ini:
- WhatsApp : 08119224545
- Website : Aduan Konten ID
- Alamat Email : aduankonten@kominfo.go.id
3. Laporkan ke Patroli Siber

Cara melaporkan pinjol ilegal yang terakhir ini bisa kamu lakukan secara online maupun offline. Kamu hanya perlu mengunjungi kantor polisi terdekat jika ingin melakukan pengaduan pinjol ilegal secara offline. Jika ingin melaporkannya secara online, kamu bisa melihat informasinya dibawah ini:
- Website : Patroli Siber ID
- Email : info@cyber.polri.go.id
Itulah tadi cara melaporkan pinjol yang menyalahgunakan data pribadi kamu. Perlu diingat sekali lagi, sebaiknya laporkan pinjol ilegal tersebut jika mereka memang benar-benar menyalahgunakan data pribadi kamu, seperti menyebarluaskannya dan semacamnya.


Bales ke