Tips

Cara Klaim JHT Online Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah asuransi dimiliki para pekerja. Lalu bagaimana cara klaim JHT online JMO? Berikut..

BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah asuransi yang wajib dipunyai oleh semua pekerja di pelbagai perusahaan. Pekerja yang terdaftar dalam program ini pasti akan memperoleh berbagai keuntungan, salah satunya adalah memberikan proteksi finansial bagi pekerja dalam kondisi-kondisi yang tidak diharapkan. Lalu bagaimana cara klaim JHT Online JMO? Yuk simak berikut pembahasannya.

Peraturan tentang JHT sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Hari Tua. Jadi, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan mendapat hukuman sendiri.

Peserta yang berpartisipasi dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayar iuran bulanan dalam jumlah tertentu. Peserta yang terdaftar juga berhak mengklaim saldo JHT sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

BACA JUGA:  Cara Melihat Postingan yang Disukai di Instagram dengan Mudah dan Cepat!

Cara Klaim JHT Online JMO

Cara Klaim Jht Online Jmo
Cara Klaim Jht Online Jmo

Satu syarat bagi pendaftar untuk bisa mengajukan klaim JHT adalah berada pada usia pensiun, memutuskan untuk berhenti, PHK, dan sebagainya. Kamu juga bisa melakukan klaim secara online lewat aplikasi JMO. Ingin tahu caranya? Ikuti langkah-langkah berikut ini, yang dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  2. Daftar atau masuk dengan e-mail dan password
  3. Pilih “Jaminan Hari Tua” di menu utama
  4. Klik “Klaim JHT”
  5. Pastikan kamu memenuhi syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dan ketentuan telah tercentang hijau
  6. Tampilkan rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”
  7. Pilih “Sebab klaim” dan klik “Selanjutnya”
  8. Periksa dan pastikan data sudah benar, lalu klik “Sudah”
  9. Lakukan swafoto, lengkapi data NPWP dan nomor rekening, lalu klik “Selanjutnya”
  10. Lakukan pengecekan data di halaman konfirmasi JHT, lalu klik “Konfirmasi”
  11. Pengajuan pencairan saldo JHT akan diproses dan bisa dilihat di menu “Tracking Klaim”
  12. Proses klaim berlangsung selama satu hingga tiga hari
BACA JUGA:  100+ Wallpaper Panda Lucu untuk WhatsApp yang Imut Abis!

Meski peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim secara online, kamu harus memastikan syarat dan ketentuan yang ada, seperti saldo JHT maksimal Rp 10 juta, sudah melakukan pembaharuan data, dan status kepesertaan yang tidak aktif.


Itulah cara klaim JHT Online JMO dengan mudah. Ikuti terus Teknodaim untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

Related Posts

Leave Comment