Setelah bingung untuk menetapkan kebijakan untuk masalah produk ponsel BM, akhirnya ditetapkan bahwa metode yang diterapkan adalah Whitelist. Pihak operator dan pemerintah sudah benar-benar menentukan arah dan nasib HP BM.
Dengan berlakunya sistem Whitelist, maka ponsel-ponsel ilegal alias BM tidak akan bisa menikmati layanan telekomunikasi dari operator seluler, tidak bisa menelpon dan SMS pengguna lain. Siap-siap ya! Peraturan berlaku 18 April 2020.
RIP Ponsel BM
Jadi jika kamu membeli dan menggunakan ponsel BM, maka fungsinya bakal kalah dengan HP keypad lawas. Kamu tidak akan bisa menikmati layanan dan koneksi telekomunikasi dari operator. Syukurnya ada toleransi dari pemerintah.
Perangkat-perangkat smartphone yang akan terkena Whitelist adalah ponsel-ponsel BM yang dibeli setelah tanggal 17, artinya ponsel-ponsel yang yang dibeli dan digunakan sebelum 18 April tidak akan mengalami pemblokiran layanan.
Buat kamu yang tidak sengaja beli ponsel Black Market, beruntung nasib HP BM kamu. Hal ini dikonfirmasi oleh Merza Fachys, yang merupakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI). Beruntung kamu.
Jadi untuk masyarakat yang mau beli ponsel bukan di toko resmi, sangat disarankan untuk mengecek IMEI terlebih dahulu. Nomor unik tersebut bisa dilihat langsung di kemasan kotak, jika tidak terdaftar (BM) maka jangan dibeli.
Sumber: Detik Inet