Perusahaan teknologi Huawei mengajukan gugatan terhadap Transsion di Eropa. Hal ini disebabkan karena perusahaan yang merupakan induk dari merek ponsel Infinix, Tecno, dan Itel tersebut diduga telah melanggar paten yang dimiliki oleh Huawei.
Kasus ini sedang ditangani oleh Pengadilan Paten Terpadu (Unified Patent Court/UPC) di cabang Munich, Jerman. Namun, informasi mengenai paten yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini masih terbatas.
Namun, menurut seorang pembocor informasi terpercaya dari China Fixed Focus Digital, paten yang menjadi sorotan adalah paten EP2725797 yang terdaftar di Eropa.
Huawei Gugat Transsion

Paten ini meliputi teknologi untuk mendekode video yang dapat menghindari gangguan dan distorsi, sehingga meningkatkan kualitas pemutaran video pada layar perangkat.
Kabarnya, teknologi ini digunakan tanpa izin pada beberapa perangkat dari grup Transsion. Namun, masih belum jelas perangkat mana yang terlibat dalam pelanggaran paten ini, apakah itu termasuk Infinix, Tecno, Itel, atau mungkin semuanya.
Berdasarkan laporan dari media lokal, Huawei mengajukan gugatan untuk kasus ini pada tanggal 20 Juni 2025. Namun, keputusan akhir mengenai gugatan tersebut belum ditentukan.
Jika Huawei berhasil dalam kasus ini, Transsion mungkin harus membayar biaya lisensi atau denda. Perusahaan induk Tecno tersebut juga bisa menghadapi pembatasan pada penjualan berbagai produknya, terutama di pasar Eropa. Sementara itu, Eropa adalah pasar kunci yang berkontribusi terhadap pertumbuhan bisnis Transsion di seluruh dunia.
Penjelasan dari Pihak Transsion
Dalam menanggapi gugatan tersebut, Transsion mengungkapkan bahwa mereka sedang mempelajari isu ini dan akan mengambil langkah proaktif untuk melindungi hak serta kepentingan resmi perusahaan, seperti yang dilaporkan oleh KompasTekno melalui Futu News.
Kasus ini merupakan yang kedua kalinya Huawei mengajukan gugatan terhadap Transsion. Gugatan pertama dilakukan oleh perusahaan teknologi besar tersebut pada tahun 2019.
Pada waktu itu, Huawei menuduh Transsion telah melanggar hak cipta yang berkaitan dengan tema wallpaper dan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 20 juta yuan (sekitar Rp 45,4 miliar), menurut informasi yang diperoleh KompasTekno dari Gizmochina, Minggu (24/8/2025).
Tidak hanya Transsion, Huawei juga pernah mengajukan gugatan terhadap produsen ponsel lain seperti Xiaomi.
Di tahun 2023, Huawei menggugat Xiaomi ke pengadilan karena dianggap telah secara ilegal menggunakan beberapa paten milik Huawei pada ponsel Xiaomi.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kantor Paten Tiongkok (China National Intellectual Property Administration/CNIPA).
Berdasarkan informasi dari CNIPA, mereka telah mendapatkan dan menyetujui dokumen tuntutan yang diajukan oleh Huawei pada 17 Januari 2023. Tuntutan tersebut mencakup empat teknologi dan paten yang diduga telah digunakan oleh Xiaomi secara tidak sah.
Secara simple, paten pertama dan kedua yang disebutkan sebelumnya terkait dengan teknologi atau cara untuk menerima dan mengirim sinyal 4G pada ponsel. Sementara itu, paten ketiga berhubungan dengan kamera, dan paten keempat terkait dengan teknologi penguncian layar ponsel.
Pelanggaran paten yang berhubungan dengan teknologi 4G termasuk dalam kategori paten umum (Standard Essential Patents atau SEP), sementara pelanggaran paten yang berkaitan dengan kamera dan layar pengunci digolongkan sebagai paten spesifik (non-SEP).
Sebagai tanggapan atas gugatan tersebut, Xiaomi menyatakan bahwa mereka sedang melakukan pembicaraan mengenai masalah lisensi paten yang disebutkan dengan Huawei.
Xiaomi menyatakan bahwa kedua perusahaan ini melihat pembelian lisensi untuk menggunakan paten atau teknologi milik perusahaan lain sebagai strategi yang sah, yang memungkinkan perusahaan teknologi untuk berkembang dan berinovasi.
Xiaomi juga menyatakan bahwa mereka sedang dalam proses negosiasi dengan Huawei agar kedua perusahaan teknologi asal China tersebut dapat mencapai kesepakatan terkait penggunaan lisensi ilegal yang telah dilaporkan kepada CNIPA.



Bales ke