India Berlakukan UU Judi Online, Bagaimana dengan Indonesia?

Parlemen India mengesahkan UU Judi Online 2025 yang melarang promosi dan pendanaan perjudian daring.

Berita
Judi Online
Komentar

Parlemen India telah menyetujui RUU Promosi dan Regulasi Gaming Daring 2025, yang menetapkan larangan terhadap penyediaan, promosi, dan pendanaan aktivitas perjudian online, termasuk permainan kartu, poker, dan liga olahraga fantasi.

Setelah mendapat persetujuan dari parlemen, undang-undang ini disahkan oleh Presiden Droupadi Murmu pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, dan kini telah resmi berlaku sebagai hukum negara.

UU Judi Online di India Resmi Berlaku

UU Judi Online
UU Judi Online

Pemerintah mengungkapkan bahwa larangan ini diterapkan untuk melindungi warga India dari masalah kecanduan, kerugian finansial, serta tekanan psikologis yang disebabkan oleh platform judi yang merugikan, yang memberikan imbalan dengan cepat dan mudah.

“Pemerintah dan parlemen mempunyai tanggung jawab untuk bertindak tegas menanggapi kejahatan sosial yang selalu terjadi,” ujar Menteri IT Federal Ashwini Vaishnaw dalam rapat parlemen pada Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan informasi yang ada, perusahaan-perusahaan perjudian online di India menghasilkan sekitar 2,3 miliar dolar AS (yang setara dengan Rp 35,65 triliun) setiap tahunnya dari sekitar 450 juta pengguna.

Keputusan tersebut menyebabkan penurunan nilai saham pada perusahaan-perusahaan terkait, salah satunya Nazara Tech, yang mengalami penurunan lebih dari 15 persen. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dan potensi hilangnya investasi asing di industri permainan. Selama tahun 2024, tercatat lebih dari 600.000 penduduk Jakarta terlibat dalam judi online, dengan total transaksi mencapai 17,5 juta dan nilai sekitar Rp 3,12 triliun.

UU Judi Online ini juga menciptakan lembaga pengawas nasional, menentukan perbedaan yang jelas antara permainan berbasis keterampilan dan permainan berbasis keberuntungan, serta memberlakukan hukuman berat bagi pelanggaran, termasuk denda dan penjara.

Berbeda dengan Game Online Resmi

Gambling
Gambling

Walaupun demikian, peraturan ini tidak mengharamkan semua jenis permainan digital, termasuk e-sports. Permainan sosial dan edukatif tetap diperbolehkan dan malah didorong sebagai bagian dari perkembangan ekonomi digital di India.

Perdana Menteri Narendra Modi menekankan bahwa peraturan baru ini akan “mendorong perkembangan e-sports dan permainan sosial daring,” serta berperan dalam “melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online.”

Sebelumnya, kelompok industri telah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar mengatur dan mengenakan pajak pada sektor ini, daripada melarangnya sepenuhnya. Mereka berargumen bahwa larangan total akan berpotensi mendorong para pelaku untuk beralih ke platform ilegal yang beroperasi di luar negeri.

Di sisi lain, para pendukung undang-undang ini percaya bahwa dampak sosial dari judi online sudah terlalu berat untuk diabaikan. Pemerintah mengungkapkan bahwa peningkatan popularitas situs perjudian telah menyebabkan masalah serius, termasuk masalah keuangan, ketergantungan, dan bahkan kasus bunuh diri.

Di Indonesia, judi online diatur dan dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lanjut baca

Medsos Terpopuler Di Indonesia 2025, Tiktok Tempati Posisi Teratas
Media Sosial

5 Medsos Terpopuler di Indonesia 2025: TikTok Tempati Posisi Teratas

23 Agustus 2025Erwan2 mnt baca

Tren medsos terpopuler di Indonesia 2025 menunjukkan dominasi TikTok yang semakin kuat.

Baca selengkapnya