Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), disebutkan bahwa Facebook harus terdaftar dulu di Kominfo. Termasuk juga platform Over the Top atau OTT serupa.
Bukan hanya Facebook saja, namun sekarang platform serupa seperti Google, Instagram dan WhatsApp wajib daftar dulu pe pemerintah Indonesia. Hal ini tentunya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengamankan ekosistem disana.
Facebook dan Kominfo
Dalam PP 71/2019, ada kriteria dan batasan antara Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, terutama untuk pendekatan, pengaturan, penempatan data dan sistem elektronik PSE. Dan Facebook harus terdaftar.
Hal tersebut menjelaskan kalau PSE layanan publik wajib melakukan pendaftaran. Berbeda dengan sebelumnya yang tidak berbunyi seperti demikian. Pasal 5 PP 82/2012 mengatur bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran.

Sedangkan untuk PSE untuk non pelayanan publik tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Dan inilah alasan mengapa banyak PSE yang mengatakan kalau sistem elektronik yang mereka terapkan bukan dalam rangka pelayanan publik.
Dan hal itulah yang menjadi alasan mengapa Instagram, Facebook, Google dan WhatsApp mengatakan kalau mereka tidak termasuk PSE untuk pelayanan publik, dan membuat mereka belum mendaftarkan platform mereka sebagai PSE Pelayanan Publik.
Pelanggaran yang Bisa Terjadi
Facebook dan Kominfo memang seharusnya menjalin kerjasama dan kolaborasi yang baik dalam menjaga ekosistem di kalangan penggunanya. Dan untuk menjalankan langkah yang lebih baik, kebijakan baru perlu ditetapkan pemerintah Indonesia.
Pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tidak dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian pendaftaran. Namun sekarang ada PP 71/2019 yang menjadi jawaban atas ketidakpastian kriteria PSE di PP 82/2012.

Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, mengatakan kalau PP 71/2019 memberikan kriteria PSE yang lebih terukur dan lebih pasti yang wajib melakukan pendaftaran.
Dalam hal ini PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sendiri dalam PP 71/2019. Dan dalam pernyataan beliau jugalah, platform Facebook dan kawan-kawan tadi disebutkan.
PP 71/2019 sendiri sudah diundangkan dan berlaku mulai sejak 10 Oktober 2019 dengan masa transisi setahun bagi semua PSE publik dan privat untuk memenuhi kewajiban mendaftar. Kalau menurutmu gimana? Tulis tanggapan di kolom komentar.
Sumber: Detik Inet

Bales ke