Di era digital seperti sekarang, berbagai layanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Membuat KTP Digital secara online adalah salah satu inovasi yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan identitas elektronik dengan praktis dan cepat.
Layanan ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan digitalisasi data kependudukan. Artikel kali ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk membuat KTP Digital dari rumah kamu tanpa perlu repot datang langsung ke Dukcapil.
Apa itu KTP Digital?
Perlu diketahui bahwa pengaturan mengenai KTP Digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, KTP Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang berfungsi untuk merepresentasikan data kependudukan.
Informasi kependudukan digital tersebut disimpan dalam aplikasi smartphone sebagai identitas warga. Menurut peraturan tersebut, fungsi KTP Digital adalah sebagai bukti identitas, verifikasi identitas, dan pengesahan identitas.
Jika ditinjau dari fungsinya, KTP Digital atau IKD bisa dibilang serupa dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu identitas fisik resmi warga Indonesia yang telah lama dipakai dan biasa dikenal.
Kamu bisa membuat KTP Digital dengan gampang lewat aplikasi mobile yang bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Nah, bagaimana sih langkah-langkah membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital?
Melalui aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital, kamu dapat membuat KTP Digital dengan cara memasukkan dan menyinkronkan data kependudukan yang ada di e-KTP. Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai langkah-langkah untuk membuat KTP Digital di aplikasi IKD.
Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD
Berikutnya, ikuti langkah-langkah membuat KTP digital melalui aplikasi IKD di bawah ini, sesuai yang dilaporkan oleh situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
Berikut prosedur untuk membuat KTP digital menggunakan aplikasi IKD seperti yang dilaporkan oleh situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di bawah ini:
- Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi IKD setelah terinstal
- Isi data diri (NIK, email, nomor HP), klik verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan tombol ambil foto
- Datangi petugas operator di Dukcapil setempat untuk scan kode QR
- Cek email untuk mendapat 6 digit PIN aktivasi KTP digital
- Klik opsi aktivasi dan masukkan kode aktivasi dan captcha
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
- KTP digital berhasil dibuat.