Indonesia merupakan salah satu negara yang punya kekayaan alam luar biasa, ditambah lagi dengan ada beragam suku dan budaya yang memperindahnya. Namun yang kita mau bahas bukan pelajaran alam, melainkan apa itu Ekonomi Kreatif.
Pernah dengar mengenai ekonomi kreatif? Mungkin iya, dan mungkin tidak. Sebagai generasi muda yang bakal meneruskan cita-cita bangsa, ada baiknya untuk kita memahami mengenai hal tersebut bahkan kalau bisa ikut bergelut disana.
Pengertian Ekonomi Kreatif
Kalau secara gamblangnya, Creative Economy atau ekonomi kreatif adalah istilah dari gagasan perekonomian di era ekonomi yang baru. Dalam hal ini dunia yang sudah didukung oleh perkembangan ekonomi yang lebih maju dan ladang kreativitas serta informasi yang semakin banyak.
Atau kalau secara umumnya, ekonomi kreatif adalah gagasan perekonomian yang mengandalkan ide dan ilmu pengetahuan dari sumber daya manusia (SDM). Jadi disini manusia adalah faktor produksi yang paling-paling utama.

Ada penjelasan lain yang berbeda dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Organisasi yang berdiri tahun 1969 tersebut menyebut ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang tercipta karena adanya aset kreatif untuk mengembangkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
Kalau bisa kita simpulkan, ekonomi kreatif adalah cara individu atau kelompok untuk membangun ekonomi secara berkelanjutan yang lebih mengedepankan kreativitas, ide, dan pengetahuan manusia supaya ekonomi suatu wilayah atau negara jadi lebih baik.
Ciri-Ciri
Sebuah hal bisa disebut sebagai ekonomi kreatif harus punya karakteristik khusus, meliputi adanya ide atau gagasan. Kemudian adanya sesuatu yang dihasilkan, seperti jasa atau produk yang bisa digunakan sebagai pendukung ide dan gagasan.
Selanjutnya sebuah ekonomi kreatif harus punya kerjasama atau kolaborasi dari berbagai pihak yang nantinya akan memberikan peran penting. Dalam hal ini industri kreatif, pebisnis dari dunia usaha dan juga pemerintah.

Ada talenta atau keahlian yang akan digunakan sebagai nilai jual, termasuk karya-karya budaya dan seni. Kalau berdasarkan buku digital Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025, ada 14 sektor industri kreatif yang aktif di Indonesia.
Sektor-sektor tersebut meliputi dunia periklanan atau Advertising, Arsitektur, pasar barang seni, kerajinan atau Handicraft, kuliner, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan software, radio dan televisi serta riset dan pengembangan.
Industri Kreatif di Tanah Air
Di tanah air kita tercinta ini sendiri, industri kreatif sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun karena adanya pembatas antara informasi dan ekonomi, istilah yang digunakan untuk menyebutnya berbeda dengan yang digunakan sekarang ini.
Istilah ekonomi kreatif dikenal oleh Indonesia di tahun 2001, diperkenalkan oleh seorang laki-laki bernama John Howkins. Istilah tersebut kemudian semakin berkembang dan akhirnya menjadi konsep utama para masyarakat yang bergelut di bidang tersebut.
Sekarang, apa itu ekonomi kreatif dan perannya sendiri menurut kamu? Terutama fungsinya pada ekonomi Indonesia. Di era Presiden Joko Widodo saat ini (2019), semoga kita semua bisa ikut berperan dalam perkembangan dunia ekonomi kreatif.






Bales ke