Daftar Barang Kena PPN 12 Persen; Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah yang selama ini diatur oleh undang-undang.
Perlu dicatat bahwa tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan pada semua barang dan jasa, kecuali untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan layanan pendidikan. Namun, pemerintah mengubah keputusan tersebut di saat-saat akhir.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penerapan tarif PPN yang meningkat dari 11% menjadi 12% akan efektif mulai hari ini, Rabu (1/1/2025). Di sisi lain, pengumuman mengenai tarif PPN 12% untuk barang-barang mewah telah disampaikan sehari sebelumnya, yaitu pada Selasa (31/12/2024).
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah yang disebut oleh Prabowo adalah yang selama ini sudah termasuk dalam kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Daftar barang yang termasuk dalam kategori objek PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Ini berarti bahwa barang-barang mewah tersebut akan dikenakan tarif PPN sebesar 12% serta tarif PPnBM.
Daftar Barang Kena PPN 12 % Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:
1. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
- Kendaraan bermotor yang memiliki kabin ganda dan menggunakan mesin piston pembakaran dalam dengan sistem pembakaran, memiliki berat kotor kendaraan (gvw) maksimum 5 ton, termasuk juga kendaraan hibrida dan motor listrik sebagai sumber penggerak.
- Kendaraan bermotor yang memiliki kabin ganda dan menggunakan mesin piston dengan sistem pembakaran dalam yang mengandalkan kompresi (seperti diesel atau semi diesel), dengan berat kotor kendaraan (gvw) tidak lebih dari 5 ton, termasuk juga kendaraan hibrida dan mobil listrik yang berfungsi sebagai penggerak.
- Kendaraan bermotor yang memiliki dua kabin dan menggunakan hanya motor listrik sebagai penggerak, dengan berat kotor tidak melebihi 5 ton.
2. Jenis Kendaraan Bermotor dengan Angkutan 10-15 Orang
- Kendaraan bermotor yang menggunakan mesin piston pembakaran dalam dengan gerakan bolak-balik, yang menghasilkan percikan api dan memiliki kapasitas silinder maksimal 4.000 cc, juga mencakup kendaraan hibrida.
- Kendaraan bermotor yang menggunakan mesin piston dengan sistem pembakaran dalam melalui kompresi (seperti diesel atau semi-diesel) dan memiliki kapasitas silinder maksimum 4.000 cc, termasuk di dalamnya kendaraan hibrida.
- Kendaraan bermotor yang hanya menggunakan motor listrik sebagai sumber penggeraknya.
3. Jenis Kendaraan Bermotor dengan Angkutan Kurang dari 10 Orang
- Kendaraan bermotor yang menggunakan mesin piston pembakaran dalam dengan gerakan bolak-balik yang menghasilkan api, serta memiliki kapasitas silinder maksimum 3.000 cc, termasuk di dalamnya kendaraan hybrid.
- Kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan mesin piston pembakaran dalam jenis kompresi (seperti diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder maksimum 3.000 cc, termasuk juga kendaraan hibrida.
- Kendaraan bermotor yang memiliki mesin piston pembakaran dalam dengan gerakan bolak-balik dan kapasitas silinder antara 3.000 cc hingga 4.000 cc, termasuk juga kendaraan hybrid.
- Kendaraan bermotor yang memiliki mesin piston dengan sistem pembakaran dalam dan beroperasi secara bolak-balik, serta memiliki kapasitas silinder antara 3.000 cc hingga 4.000 cc, termasuk di dalamnya kendaraan hybrid.
- Kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai sumber penggerak.
4. Jenis Kendaraan Bermotor Lain
- Kendaraan golf (termasuk buggy golf) dan kendaraan sejenis.
- Kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan di salju, di tepi pantai, di pegunungan, atau jenis kendaraan serupa.
- Kendaraan bermotor yang memiliki dua atau tiga roda dan dilengkapi dengan mesin piston pembakaran dalam yang beroperasi secara bolak-balik, dengan kapasitas silinder di atas 250 cc namun tidak lebih dari 500 cc.
- Kendaraan bermotor yang memiliki dua atau tiga roda dan dilengkapi dengan mesin piston pembakaran dalam yang bergerak bolak-balik, serta memiliki kapasitas silinder lebih dari 500 cc.
- Trailer dan semi-trailer jenis caravan, yang digunakan untuk perumahan atau berkemah.
- Kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas silinder melebihi 4.000 cc.
5. Selain Kendaraan Bermotor
- Kumpulan tempat tinggal mewah seperti villa, apartemen, kondominium, rumah kota, dan sejenisnya yang memiliki harga jual minimal Rp30 miliar.
- Kumpulan balon udara serta balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat terbang lainnya yang tidak memiliki sumber tenaga penggerak.
- Kumpulan peluru untuk senjata api dan jenis senjata api lainnya, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara: peluru beserta komponennya, tidak termasuk peluru untuk senapan angin.
- Helikopter dan pesawat terbang lainnya, kecuali untuk kepentingan pemerintahan.
- Kumpulan senjata api dan jenis senjata api lainnya, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara: senjata artileri, pistol dan revolver, serta senjata api lainnya atau peralatan serupa yang berfungsi dengan menembakkan bahan peledak.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk tujuan pemerintah atau transportasi umum, meliputi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan jenis kendaraan air lainnya yang terutama dirancang untuk mengangkut penumpang, serta kapal feri dari berbagai jenis dan yacht.