Teknodaim

    RCTI dan iNews Gugat YouTube dan Netflix, Ini Alasannya

    Sebelum bahas RCTI dan iNews yang gugat YouTube serta Netflix, Teknodaim mau ngasih tau nih kalau kita sekarang punya Channel YouTube. Dimana disana tersedia berbagai konten video Tutorial, Review dan lain-lain, jadi klik tombol Subscribe ya. Seperti dunia pertelevisian, YouTube dan Netflix merupakan platform yang juga sudah berdiri dan beroperasi sejak lama. Dan tidak bisa dipungkiri kedua platform tersebut menjadi […]

    Rcti Dan Inews Gugat Youtube By Teknodaim

    Logo Stasiun RCTI | 3Dwarehouse.sketchup.com

    Sebelum bahas RCTI dan iNews yang gugat YouTube serta Netflix, Teknodaim mau ngasih tau nih kalau kita sekarang punya Channel YouTube. Dimana disana tersedia berbagai konten video Tutorial, Review dan lain-lain, jadi klik tombol Subscribe ya.

    Seperti dunia pertelevisian, YouTube dan Netflix merupakan platform yang juga sudah berdiri dan beroperasi sejak lama. Dan tidak bisa dipungkiri kedua platform tersebut menjadi salah satu contoh alternatif banyak orang beralih dari menonton TV.

    Gugatan RCTI dan iNews

    YouTube dan Netflix menayangkan konten variatif dan aksesnya pun cukup mudah, berbeda dengan tayangan televisi yang dibatasi oleh kebijakan seperti Sensor dan juga aturan lainnya. Singkat cerita, RCTI dan iNews mengugat YouTube dan juga si Netflix.

    2 Stasiun lokal RCTI dan iNews mengunggat YouTube Netflix dengan UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya adalah karena kedua stasiun yang dimaksud ingin setiap siaran yang menggunakan internet agar tunduk kepada UU Penyiaran.

    RCTI dan iNews Gugat YouTube dan Netflix, Ini Alasannya
    Sumber Foto | Solopos.com

    RCTI dan iNews khawatir akan dampak buruk tayangan yang terlalu bebas, sehingga menyebabkan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan Pancasila. Jika penasaran dengan laporan dari pihak penggugat, kamu bisa melihat gugatannya di situs MK, Klik Disini.

    BACA JUGA:  7 Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu dan Beresiko Penipuan, Serta Cara Mengatasinya

    Mengenai Bunyi Pasal Gugatan

    Gugatan atau permohonan ditandatangani oleh David Fernando Audy selaku Dirut iNews TV dan juga Jarod Suwahjo sebagai Direktur dari RCTI. Keduanya mengajukan Judicial Review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang dijabarkan seperti berikut ini:

    Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau saran transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

    Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asa, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara siaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

    Permintaan Perubahan

    RCTI dan iNews sendiri adalah media penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio yang tunduk UU Penyiaran. Berbanding terbalik dengan penyiar berbasis internet yang tak tunduk UU itu tadi, sehingga platform digital bisa bebas dari pegawasan KPI.

    BACA JUGA:  XL Bagi Bagi 2 Juta Kuota Internet Gratis di 3 Provinsi

    Kemudian inilah yang membuat RCTI dan iNews yang gugat YouTube khawatir dan memberikan saran perubahan rumusan yang menjadi:

    Penyiaran adalah (kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.

    Penyelenggaraan penyiaran sebagai bentuk ekspresi kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, baik itu secara konvensional maupun secara digital, harus mengindahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

    Kalau dari kacamata kamu bagaimana, apakah gugatan yang dilakukan oleh 2 stasiun televisi ini adalah hal yang boleh atau layak dilakukan? Coba tulis opinimu di bawah.

    BACA JUGA:  Inilah Spesifikasi Lengkap POCO C40 dan Harganya di Indonesia

    Sumber: Mediaformasi.com

    IndonesiaNetflixYoutubeYoutube

    In This Article

    Related Posts