Sudah jauh-jauh hari diungkapkan, kini waktu Pemerintah tanah air untuk mulai membasmi ponsel dari pasar gelap akan segera tiba, tindakan keras dilakukan. Untuk kamu yang merasa beli produk tersebut, Indonesia mulai blokir ponsel BM.
Ponsel BM sendiri adalah HP yang dijual atau dibeli adalah produk Black Market, atau tergolong ilegal. Pemerintahan kita sendiri akan melakukan pemblokirannya pada tanggal 17 Februari ini, namun blokir tersebut masih hanya sebatas uji coba.
Basmi Produk Black Market
Uji coba yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pemblokiran dengan metode melacak nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Sebagai informasi, sebenarnya jadwal uji coba adalah di tanggal 15 Februari hari ini.
Karena ada kendala terkait pembahasan alot antara pemerintah dan operator seluler, jadwal uji coba diubah ke tanggal 17 besok. Hal itu sendiri diungkapkan langsung oleh Mochamad Hadiyana selaku Informatika Kementerian Kominfo.

Untuk kamu yang merasa tidak membeli produk ponsel dari Distributor atau toko resmi sebuah brand, Indonesia mulai blokir ponsel BM! Jadi siap-siap saja. Nah pengujiannya akan dilakukan 2 operator ternama Indonesia, XL dan Telkomsel.
Baca Juga: Cara Cek IMEI, Resmi atau Ilegal?
Selain Kominfo, operator seluler, Kementerian Perdagangan, DJ Bea Cukai alias Kementerian Keuangan, Kemenperin atau Kementerian Perindustrian tentunya juga akan ikut ambil peran dalam Trial analisis data dump ponsel-ponsel BM.
Untuk aturan baru sendiri sudah diumumkan, dimana mulai 18 April 2020 ponsel BM yang terbukti ilegal tak akan menikmati layanan yang disediakan operator seluler seperti SMS dan Telpon. Aturan validasi IMEI juga segera diberlakukan.
Maka dari itu, sekarang hindari transaksi jual beli lewat perantara yang tidak jelas namanya. Kalau pengen beli, langsung ke Store resmi atau Distributor terpercaya.
Sumber: Detik Inet