Sebelum bahas soal Kominfo dan Operator kerjasama, Teknodaim mau ngasih tau nih bahwa kita sekarang punya Channel YouTube. Dimana disana kamu bisa menemukan konten video Tutorial, Review dan lain-lain, klik tombol Subscribe ya.
Salah satu langkah yang dilakukan Kominfo untuk menangani wabah Covid-19 adalah menggandeng Operator untuk bekerjasama dalam melacak orang yang terduga sudah terjangkit. Ini tertulis di surat resmi keputusan menteri Kominfo.
Surat yang dimaksud diterbitkan langsung Menkominfo Johnny G. Plate, aturan tersebut jadi Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui dukungan sektor Pos dan Informatika.
Kerjasama Operator dan Kominfo
Sang Menkominfo mengatakan kalau mereka akan melakukan yang terbaik dengan dukungan bersama Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan operator seluler berkoordinasi dalam upaya survailans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (mengurung) Covid-19.
Langkah yang diambil oleh Kominfo dan otoritas lainnya itu dilakukan sesuai regulasi bidang kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnnya. Dalam hal ini mereka akan melakukan survey pengumpulan data masal.

Pengumpulan data yang dilakukan akan berlaku untuk semua provinsi, hanya saja ini akan dilakukan bertahap. Dan untuk saat ini, data pasien terkonfirmasi positif sudah mencapai lebih dari 1.000 orang. Di tanggal 28 Maret tahun 2020 ini.
Belum bisa dipastikan bagaimana untuk kedepannya, apakah jumlah korban akan terus bertambah signifikan atau bisa dihentikan. Sebagai bentuk kepedulian, aku sebagai penulis mengajak kamu untuk tetap di rumah saja sementara waktu, oke.



Bales ke