Teknodaim

    Perbaiki Kebiasaan Buruk, Sebar Pornografi Akan Dikenakan Denda Ratusan Juta!

    Strategi untuk mencegah penyebaran konten negatif seperti pornografi mulai diterapkan oleh Kominfo, mereka akan memberlakukan kebijakan tertentu terhadap penyebar konten-konten yang dimaksud. Yaitu Kena Denda di platform. Jadi buat konten berbau pornografi yang disebar dengan sengaja, akan dintindak oleh platform tempatnya dibagikan. Dalam hal ini Penyedia Sistem Elektronik atau PSE tempat konten pornografi itu beredar […]

    Penyebar konten negatir akan kena denda by teknodaim

    Penyebar konten negatir akan kena denda by teknodaim BACA JUGA:  5 Tips Memilih Web Hosting Indonesia yang Disarankan Sebelum Mantap Menggunakannya!

    Strategi untuk mencegah penyebaran konten negatif seperti pornografi mulai diterapkan oleh Kominfo, mereka akan memberlakukan kebijakan tertentu terhadap penyebar konten-konten yang dimaksud. Yaitu Kena Denda di platform.

    Jadi buat konten berbau pornografi yang disebar dengan sengaja, akan dintindak oleh platform tempatnya dibagikan. Dalam hal ini Penyedia Sistem Elektronik atau PSE tempat konten pornografi itu beredar yang bakal dikenakan denda.

    Berapa Denda yang Akan Diberlakukan?

    Dirjen Aptika selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika mengatakan kalau setiap platform tempat dibagikannya konten porno yang ditemuan pemerintah akan siap untuk dikenai denda. Ngerinya, nominal yang disebut sekitar 100 hingga 500 Juta Rupiah.

    Semuel Abrijani selaku Kementerian Kominfo menyampaikan kalau penerapan ini merupakan bentuk dari Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE).

    Perbaiki Kebiasaan Buruk, Sebar Pornografi Akan Dikenakan Denda Ratusan Juta!
    Ilustrasi Konten Negatif | Shutterstock

    Menurut beliau, hal tersebut memaksa layanan jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook untuk harus lebih aktif dalam mengontrol konten yang beredar di platform mereka. Agar tidak hanya sekadar menunggu permintaan pemerintah.

    BACA JUGA:  Waduh, 2 Karyawan Indosat Positif Terinfeksi Covid-19

    Sanksi Lainnya

    Selain kena denda, sanksi yang lebih berat bisa dikenakan kepada penyedia layanan yang dimaksud. Termasuk pemutusan akses jika penyedia layanan tak kunjung memperbaiki sistem kontrol kontennya. Termasuk konten Hoax dan Sara.

    Hal ini tertuang dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang pada 10 Oktober 2019 lalu, yaitu pengganti dari PP PSTE No. 82 tahun 2012.

    Perbaiki Kebiasaan Buruk, Sebar Pornografi Akan Dikenakan Denda Ratusan Juta!
    Ilustrasi | Istimewa

    Aturannya sendiri baru akan berlaku pada akhir 2021 nanti, atau sekitar dua tahun setelah PP PSTE ini disahkan. Rentang waktu dua tahun itu ditujukan untuk proses sosialisasi dan peralihan oleh PSE.


    Ada tanggapan atau hal yang mau kamu sampaikan terkait topik ini? Coba kasih tau Teknodaim di kolom komentar. Jangan menyebar konten negatif di internet ya.


    Sumber: Detik Inet

    BACA JUGA:  Cara Melihat Penghasilan Youtubers Atau Channel Temanmu Sendiri
    IndonesiaKemkominfoKena DendaKominfoKonten Negatif

    In This Article

    Related Posts