Teknodaim

    Kena Denda 30 Miliar, Begini Respon Grab

    Sebelum ngebahas soal Grab yang kena denda 30 Miliar Rupiah, Teknodaim mau ngasih tau nih kalau kita sekarang punya Channel YouTube. Dimana disana tersedia berbagai konten video Tutorial, Review dan lain-lain, jadi klik tombol Subscribe ya. Secara resmi, KPPU atau Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memberikan hukuman kepada Grab dalam bentuk denda sebesar 30 Miliar Rupiah. Sementara TPI atau PT Teknologi […]

    Grab Kena Denda 30 Miliar By Teknodaim

    Sumber Foto | Dream.co.id

    Sebelum ngebahas soal Grab yang kena denda 30 Miliar Rupiah, Teknodaim mau ngasih tau nih kalau kita sekarang punya Channel YouTube. Dimana disana tersedia berbagai konten video Tutorial, Review dan lain-lain, jadi klik tombol Subscribe ya.

    Secara resmi, KPPU atau Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memberikan hukuman kepada Grab dalam bentuk denda sebesar 30 Miliar Rupiah. Sementara TPI atau PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, dijatuhi denda 19 Miliar Rupiah.

    Pelanggaran Grab dan TPI

    PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan TPI dianggap telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Apa yang sebenarnya telah terjadi? Simak beritanya.

    Denda 30 Miliar yang dilayangkan ke Grab terdiri dari 7.5 Miliar pelanggaran pasal 14 dan 22.5 Miliar untuk pasal 19. Sedangkan denda untuk TPI meliputi 4 Miliar dan 15 Miliar atas dua pasal tersebut. Sungguh mengejutkan, Grab kena denda 30 Miliar.

    Kena Denda 30 Miliar, Begini Respon Grab
    Sumber Foto Komunitas Grab | Viva.co.id

    Dinni Melanie dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah selaku pemimpin Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab dan TPI punya tujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order pengemudi mitra non-TPI.

    BACA JUGA:  Cara Megecek Sertifikat Vaksin Lewat Aplikasi dan Tanpa Aplikasi

    Dengan berlakunya aturan ini untuk Grab, bagaimana mereka meresponnya? Juru bicara Grab menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan yang ditetapkan ke mereka. Namun pihaknya juga menyesalkannya, seperti dinyatakan juru bicaranya:

    Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia.

    Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

    Pertama, kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami. Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.

    Kedua, kami selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami. Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi kami, kami memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.

    Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi (contoh: Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership).

    Ketiga, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya. Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

    Demikianlah pernyataan resmi sekaligus bentuk respon Grab melalui juru bicaranya soal kebijakan denda yang mereka terima. Jika ada tanggapan, yo! Tulis aja di bawah.

    BACA JUGA:  Rilis di Indonesia! Berikut Spesifikasi dan Harga Realme 7i

    Sumber: Detik Inet

    Related Posts