Setelah simpang siur Subscribers dibuat bingung karena Ericko Lim yang dikaitkan dengan kasus Narkoba, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memastikan kebenaran kasus itu. Kini Ericko Lim divonis 1 tahun penjara, yuk simak lebih lanjut.
Kini Youtubers yang sudah punya 2 Juta Subscriber lebih itu diperlihatkan jelas dalam sidang pengadilan vonis yang baru-baru ini terungkap. Sebelumnya kita belum tau pasti, karena nama Ericko Timotius yang terdaftar belum terbukti adalah dia.
Resmi, Ericko Lim Masuk Penjara
Dalam proses penggeledahan Ericko Lim, ditemukan dua butir tablet ekstasi berbentuk minion berwarna kuning dan tablet ekstasi warna merah muda berlogo Rolex serpihan atau bubuk yang terletak di atas lemari. Dan dari sinilah semua dimulai.
Ericko Lim sendiri ditangkap di kawasan apartemen di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat di tanggal 5 Juli 2019 lalu. Akhirnya nama Ericko terdaftar di website resmi pengadilan dengan Nomor Perkara 1671/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt pada 16 Oktober lalu.
Dan dari video yang beredar saat ini, Ericko Lim sudah selesai menjalani sidang vonis terkait kasus yang menimpanya tersebut. Dirinya resmi divonis satu tahun penjara dan akan menjalani masa Rehabilitas, jadi kalian para penggemarnya harus terima.
Kasus ini dibeberkan ke publik karena permintaan banyak orang penasaran terkait kepastian kasus Ericko Lim, karena waktu itu belum terbukti bahwa Ericko Timotius adalah Ericko Lim. Majelis Hakim PN Jakbar resmi jatuhkan hukuman satu tahun.
Penutup
Buat kalian yang penasaran dengan video vonis Ericko Lim, silahkan cari di Youtube dan videonya ada di Channel INRP 93. Semoga kasus ini bisa jadi pembelajaran kita semua, termasuk para Youtuber yang mungkin dekat dengan lingkungan narkoba.
Ada tanggapan terkait topik berita Ericko Lim divonis 1 tahun penjara ini? Atau sesuatu yang mau disampaikan ke kita semua, tulis di kolom komentar ya. Jangan lupa pula untuk Subscribe Teknodaim di Youtube, karena konten disana tidak kalah informatif.
Bagikan artikel ini ke yang lain agar lebih banyak orang yang tau, semoga sama-sama kita bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari sini, semoga bermanfaat.
Sumber: INRP 93


Bales ke