Bagi Anda yang sering bepergian pakai sepeda listrik, maka wajib mematuhi aturan keselamatan jika tidak ingin kena tilang. Jika melanggar, pengendara sepeda listrik dapat menerima denda tilang sesuai dengan aturan yang berlaku di jalan umum.
Saat ini, sepeda listrik yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggeraknya banyak Anda temui di jalan.
Karena memiliki desain yang mirip sepeda tradisional, alat transportasi ini menjadi favorit bagi semua kalangan, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Selain itu, kelebihannya yang ringan dan tidak perlu mengayuh membuatnya semakin banyak orang minati.
Sayangnya, banyak pengguna jalan merasa kesal dan khawatir dengan adanya sepeda listrik di jalan.
Meskipun begitu, sebagian warganet berpendapat bahwa bukanlah kendaraan yang menjadi masalah, melainkan orang yang mengendarainya.
Salah satu pengguna internet menulis, “Hal yang membuatnya berbahaya adalah pengendaranya. Jangan salah mengerti logikanya.”
Menurut salah satu warganet, penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak memang sangat berbahaya dan memerlukan pengawasan orang tua. Mereka boleh bermain dengan sepeda itu, tetapi harus tetap berada di dekat dan terus dalam pengawasan orang dewasa.
Aturan Penggunaan Sepeda Listrik
Menurut Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang membahas tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Menurutnya, sepeda listrik merupakan alat yang menggunakan motor listrik sebagai penggeraknya untuk membawa barang di daerah operasi dan/atau jalur tertentu.
Beberapa kondisi yang harus dipenuhi untuk memastikan keselamatan adalah sebagai berikut:
- 1. Lampu depan dan lampu belakang harus berfungsi dengan baik
- 2. Reflektor di belakang
- 3. Pemantul cahaya di sisi kiri dan kanan
- 4. Sistem pengereman yang berfungsi dengan baik
- 5. Memiliki klakson atau bel
- 6. Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam
Persyaratan untuk Pengguna Sepeda Listrik
- 1. Penggunaan helm wajib bagi anak yang berusia minimal 12 tahun.
- 2. Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali jika ada jok untuk penumpang.
- 3. Tidak boleh melakukan perubahan pada daya motor agar kecepatan dapat meningkat.
- 4. Wajib untuk memahami dan mengikuti aturan lalu lintas.
Hal yang penting saat berkendara adalah mengamati pengendara lain, memberikan prioritas kepada pejalan kaki, menjaga jarak yang aman, dan tetap fokus.
Kendaraan ini hanya boleh Anda gunakan dalam area terbatas, seperti permukiman, acara car free day, tempat wisata, sekitar fasilitas transportasi umum, kantor, dan area di luar jalan raya.
Ketika sedang mengemudi di jalan tol, para pengendara harus berada di jalur khusus yang tersedia.
Orang yang mengendarai juga dapat terkena sanksi dari polisi jika melanggar peraturan, seperti penjelasan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora.
Menurutnya, kendaraan ini belum sebagai kendaraan yang aman untuk di jalan raya. Ada dua tindakan pada sepeda listrik, yaitu memeriksa fungsi kendaraan dan batas kecepatan tertinggi.
Pemeriksaan fungsi melibatkan bagian-bagian sepeda listrik, seperti ketiadaan pedal untuk mengayuh. Jika ada pengguna yang melanggar aturan ini, maka akan dikenai sanksi denda dan kendaraan akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: