Aktivasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah – Mulai 1 Januari 2026, masyarakat masih dapat mengaktifkan nomor ponsel menggunakan metode lama, yaitu dengan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Skema ini akan diberlakukan sebagai masa transisi sebelum sepenuhnya beralih ke penggunaan data biometrik yang dimulai pada 1 Juli 2026.
Namun, setelah tanggal 1 Juli 2026, pemerintah akan mewajibkan bahwa registrasi SIM card dilakukan dengan menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition). Ini berarti bahwa proses untuk mengaktifkan nomor baru atau melakukan registrasi ulang tidak akan lagi menggunakan metode lama, melainkan harus dilakukan melalui verifikasi wajah yang terhubung dengan basis data kependudukan.
Resmi Berlaku 2026, Aktivasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah

Kebijakan tersebut diungkapkan sebagai upaya strategis untuk memperkuat keamanan identitas digital serta mengurangi penyalahgunaan nomor telepon seluler.Diskusi terkait aturan ini telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator seluler, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data kependudukan.
Edwin Hidayat, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menjelaskan bahwa proses konsultasi publik mengenai kebijakan ini telah selesai dan sekarang berada dalam tahap harmonisasi.
“Kita sudah melakukan konsultasi publik dan menerima berbagai masukan yang telah diintegrasikan ke dalam rancangan kebijakan. Saat ini, sedang berlangsung proses harmonisasi internal dan eksternal. Jika berjalan lancar, kebijakan ini segera akan ditandatangani oleh menteri,” ujar Edwin pada Rabu (17/12/2025).
Edwin menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran SIM card dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, setelah melewati masa transisi enam bulan di awal tahun. “Selama enam bulan, pendaftaran dilakukan secara sukarela, tetapi setelah 1 Juli, semua kartu seluler harus menggunakan pengenalan wajah,” jelasnya.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan bahwa semua operator seluler telah mempersiapkan implementasi kebijakan ini. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menyatakan bahwa kewajiban pendaftaran berbasis biometrik hanya akan diterapkan untuk pelanggan baru, sementara bagi pelanggan lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
“Sejak 1 Januari 2026 akan bersifat sukarela dengan dua metode, yaitu melalui registrasi lama di 4444 dan pendaftaran biometrik. Hanya pada 1 Juli 2026, pendaftaran menggunakan biometrik akan menjadi wajib,” ungkap Marwan.
Berbeda dengan skema yang ada sebelumnya, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi yang lebih efektif dalam memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi di Indonesia. Pemerintah berpendapat bahwa meskipun pendaftaran menggunakan NIK dan KK telah dilakukan, kasus penipuan yang melibatkan nomor ponsel masih banyak terjadi.
Dengan pengenalan wajah, setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan menjalani proses pemindaian wajah, yang nantinya akan dicocokkan dengan data kependudukan dari Dukcapil. Apabila data biometrik tersebut sesuai dengan identitas NIK dan KK yang terdaftar, maka SIM card baru tersebut akan dapat diaktifkan.
Baca Juga:
- 20 Prompt Gemini AI Foto di Kafe Estetik Viral
- Era Baru Agentic AI Dimulai: AI Kini Bisa Bertindak Mandiri, Bukan Hanya Otomasi
- 10 Rekomendasi HP Harga 3 Jutaan Terbaik Oktober 2025
Nah, itulah pembahasan tentang Resmi Berlaku 2026, Aktivasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar Teknologi, Gadget, Internet, Tips, Tutorial dan update harian lainnya, pastikan Kamu mengikuti akun resmi Teknodaim di Youtube, Facebook, Instagram, dan TikTok.

Bales ke