Sebelum ngebahas soal produk iPhone BM yang ternyata masih bisa, Teknodaim mau ngasih tau nih kalau kita sekarang punya Channel YouTube. Dimana disana tersedia berbagai konten video Tutorial, Review dan lain-lain, jadi klik tombol Subscribe ya.
Beberapa bulan lalu, Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan sekaligus juga pemblokiran layanan telekomunikasi dari operator terhadap perangkat-perangkat BM alias Gadget Ilegal. Namun ternyata ada yang kecolongan, seperti misalnya iPhone SE.
Pemblokiran IMEI Tidak Optimal?
Pemblokiran IMEI yang mulai sah berlaku sejak 18 April lalu ternyata tidak efektif secara keseluruhan, misalnya saja iPhone SE 2020 yang masuk ke Indonesia secara tak resmi dan bisa aktif digunakan. Sinyal seluler dari provider dan operator bisa aktif.
Sebagai informasi saja, iPhone SE 2020 rilis 15 April 2020 namun harusnya tak bisa digunakan di Indonesia karena belum Apple rilis di tanah air. Sejumlah pengguna iPhone BM ternyata dapat mengaktifkan perangkat yang dibeli setelah 18 April 2020.
Bahkan iPhone ilegal yang dimaksud masih bisa mengakses sinyal seluler dengan lancar. Usut punya usut, terungkap bahwa ternyata Kementerian Perindustrian masih belum punya mesin ampuh untuk memblokir sepenuhnya akses seluler di ponsel BM.
Mesin yang dimaksud bernama Central Equipment Identity Register atau CEIR. Mesin ini digunakan Pemerintah bersama operator seluler untuk memblokir akses pada HP dengan IMEI tak resmi. Apakah Pemerintah hanya akan melakukan sampai sini saja?
Berdasarkan informasi yang Teknodaim dapatkan, mesin CEIR disebut akan benar-benar siap untuk digunakan pada 24 Agustus 2020 nanti. Ini secara optimal berfungsi untuk memblokir ponsel BM secara penuh. Semoga saja demikian, setuju kan kamu?
Sumber: MacPoin