Pengguna internet Indonesia memiliki rasa minat yang tinggi akan yang namanya belanja online di e-commerce seperti Bukalapak dan toko ijo, apalagi jika bukan Tokopedia. Tidak lama lagi akan diterapkan yang namanya biaya tambahan, jadi belanja di Tokopedia kena PPN 10%.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan negara telah menunjuk berbagai startup atau perusahaan yang sudah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai alias PPN. Dimana para perusahaan raksasa yang ditunjuk, ke depan akan dikenai biaya tambahan PPN terhadap barang dan jasa digital yang mereka jual ke pelanggan.
Belanja di Tokopedia Kena PPN 10%
PPN sebagai biaya tambahan yang dikenakan kepada startup seperti Bukalapak dan Tokopedia berlaku untuk produk dan jasa yang mereka jual ke pelanggan.
Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menuturkan bahwa ada sekitar sepuluh perusahaan yang kena PPN 10% termasuk 2 yang sudah disebutkan tadi. Sepuluh perusahaan itu meliputi Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

Selanjutnya masuk pula si toko ijo PT Tokopedia, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) serta beIN Sports Asia Pte Limited.
Kebijakan terkait PPN yang mereka kenakan akan mulai berlaku mulai per tanggal 1 Desember nanti. Pemberlakuan PPN akan memungut 10% dari harga sebelum pajak dari produk dan layanan digital yang ada di 10 perusahaan tadi.
PPN 10% Maksudnya Bagaimana?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan bahwa Tambahan PPN 10 persen akan berlaku. Melansir Viva, tambahan tersebut akan tercantum pada setiap invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pemungutan PPN.
Bila kamu belum paham, PPN 10% ini akan menambahkan 10 persen nominal biaya yang harus kita bayarkan sebagai pembeli dari sebuah produk atau barang. Bila tadinya harga barangnya adalah 1.000.000, maka PP-nya adalah 100.000 dan totalnya menjadi 1.100.000 Rupiah.
Dengan demikian, maka bertambah 10 perusahaan digital yang masuk daftar Pemungut PPN oleh Ditjen Pajak, dan membuatnya total menjadi 46 badan usaha. Perlu diketahui bahwa khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Mungkin kamu punya harapan, respon atau tanggapan yang ingin kamu sampaikan tentang kebijakan baru ini? Tulis saja di kolom komentar.