Salah satu perusahaan raksasa di dunia yaitu Google terkena masalah serius karena pelanggaran tentang konten telarang pada hasil pencarian Google. Akibatnya Google harus membayar denda sebesar Rp 1,38 Triliun kepada negara Rusia yang menuntutnya.
Denda tersebut merupakan hukuman yang diberikan oleh Rusia kepada Google karena dinilai gagal menghapus sebanyak 2.600 lebih konten terlarang di hasil pencarian Google. Kebanyakan diantaranya termasuk dalam kategori ilegal di negara Rusia.
Adapun beberapa contoh kontel ilegal yang Rusia maksud ialah seperti narkoba, gay dan postingan yang bersifat ekstrem atau mengaundung unsur terorisme.
Google Jadi Sasaran Utama
Melansir situs Kompas Tekno, Sebenarnya bukan Google saja yang terdapat memiliki pelanggaran terhadap konten ilegal atau konten terlarang. Melainkan ada beberapa perusahaan besar lainnya yang juga ketahuan tapi hanya mendapatkan peringatan.

Namun dari semua perusahaan besar yang ada, Google menjadi sasaran pertama dan utama yang menerima denda paling banyak berdasarkan hasil pendapatan. Sebagai informasi, jumlah denda Google yang dituntut Rusia tadi hanya sekitar 8% dari pendapatan Google.
Meski begitu, Google tidak langsung menyelasaikan masalah ini dengan membayar denda. Melainkan Google akan terlebih dulu meninjau beberapa dokumen pengadilan dan baru akan memutuskan langkah selanjutnya.
Rusia Akan Berikan Sanksi Serius Jika Google Tidak Menghapus Konten Terlarang

Sementara itu, salah satu seorang pejabat negara Rusia mengancam bahwa denda Google akan semakin berat. Kalau Google tidak mencoba atau segera menghapus konten terlarang yang ada pada mesin pencariannya itu.
Selain itu, Rusia juga menuntut denda kepada Instagram sebesar Rp 384 miliar akibat kasus yang sama yaitu pelanggaran konten terlarang.
Baca juga:
Demikian itulah tadi informasi terkait yang dapat Teknodaim berikan. Kalau ada pertanyaan atau hal lainnya yang ingin kamu sampaikan, bisa tuliskan aja ke kolom komentar yang tersedia.