Mengenal PPLN, Sistem Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Kedepannya Bisa Bebas Karantina

PPLN adalah sistem karantina selama 3 hari yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2022, kedepannya bisa bebas karantina.
By Lam
2 Min Read
PPLN adalah
Ilustrasi Karantina | iStock

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan akan mulai memberlakukan sistem baru kepada para PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri). Mulai tanggal 1 Maret 2022, para PPLN yang masuk Indonesia hanya perlu melakukan karantinta selama 3 hari.

Selain itu, pemerintah juga melakukan uji coba PPLN untuk Provinsi Bali tanpa karantina mulai tanggal 14 Maret 2022. Kedepannya rencana PPLN ini akan ikut meluas ke berbagai daerah di Indonesia jika kasus Covid-19 terus menurun dan keadaan telah aman.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa ketupusan tentang sistem PPLN ini diambil berdasarkan masukan dari para pakar yang menganalisis data kasus Covid-19 di Indonesia.

Apa itu PPLN

PPLN adalah adalah sistem baru dari Pemerintah Indonesia untuk orang-orang yang datang ke Indonesia dari Luar Negeri. Sebelumnya orang perlu melakukan karantina selama 14 Hari, tapi setelah PPLN berlaku orang hanya perlu melakukan karantina selama 3 hari saja.

BACA JUGA:  Wah! Begini Cara Netizen Ramaikan HUT ke-74 RI, Serunya Tinggal di Negeri +62

Para PPLN wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR di wilayah asal dengan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, durasi karantina akan disesuaikan dengan status vaksinasi dari PPLN tersebut. Jika baru dosis pertama harus karantina selama 7 x 24 jam, dan untuk yang sudah dosis lengkap karantina selama 5 x 24 jam.

PPLN adalah
Luhut Binsar Putuskan Berlakukan PPLN | Biro Pers Sekretariat Presiden

Selain itu, PPLN tujuan perjalanan wisata (Bali dan Kepri) wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat, yang sudah mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

“Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster,” kata Luhut dalam Konferensi Persnya, Minggu (27/2).

Baca juga:


Demikian itulah tadi informasi terkait pengertian sistem PPLN yang akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022. Kalau ada pertanyaan atau hal lainnya yang ingin kamu sampaikan, bisa tuliskan aja ke kolom komentar yang tersedia.

BACA JUGA:  Kominfo Resmi Sediakan Jaringan 5G di Indonesia Tahun 2021
Leave a Comment