Digugat Pengguna, TikTok Diminta Bayar Hingga Rp 1,3 Triliun
Belum lama ini Perushaan TikTok yakni ByteDance mengalami sedikit masalah terkait gugatan dari para penggunanya. Alhasil Media Sosial terpopuler TikTok pun diminta untuk membayar karena sudah melanggar peraturan data pribadi pengguna yang berlaku di Inggris. Melansir dari situs Kompas Tekno, Jumlah denda yang harus dibayar oleh Perusahaan TikTok tidaklah sedikit mencapai 92 Juta US Dollar […]
Ilustrasi Perusahaan Tiktok | AFP
Belum lama ini Perushaan TikTok yakni ByteDance mengalami sedikit masalah terkait gugatan dari para penggunanya. Alhasil Media Sosial terpopuler TikTok pun diminta untuk membayar karena sudah melanggar peraturan data pribadi pengguna yang berlaku di Inggris.
Melansir dari situs Kompas Tekno, Jumlah denda yang harus dibayar oleh Perusahaan TikTok tidaklah sedikit mencapai 92 Juta US Dollar atau sekitar 1,3 Triliun Rupiah. Meski begitu, ByteDance selaku pemegang induk dari perusahaan TikTok akhirnya memutuskan setuju untuk membayar denda atas gugatan tersebut.
Gugatan yang diajukan kepada Perusahaan TikTok
Orang yang melaporkan gugatan merupakan seorang pengguna yang berasal dari Inggris. Salah satu negara yang cukup populer dengan aplikasi hiburan TikTok.
Dalam gugatan itu, disebutkan bahwa Perusahaan TikTok tanpa izin telah melakukan penerobosan ke dalam perangkat penggunanya. Mereka mengatakan kalau bukti dari hal ini ialah sistem login yang mewajibkan menggunakan data Biometrik pengguna.
Mereka menganggap kalau TikTok melakukannya agar bisa dengan mudah mengekstrak data para pengguna dengan lebih mudah. Tak hanya itu, disebutkan juga kalau TikTok juga diduga melakukan pelacakan dan profiling ke pengguna melalui konten yang disediakan.
Dengan kata lain, maksud dari gugatan ini adalah tuduhan terhadap Perusahaan TikTok yang diduga menargetkan iklan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Tanggapan dari TikTok Terkait Gugatan yang Dilaporkan
Seperti yang kami sebutkan sebelumnya kalau ByteDance selaku perusahaan TikTok memutuskan setuju untuk membayar dana. Namun ByteDance menyatakan kalau beberapa gugatan yang diajukan tidak bersifat benar.
ByteDance juga mengaku kalau sebenarnya mereka menolak untuk mengakui gugatan tersebut. Tapi karena tidak ingin masalah ini diperpanjang lagi maka kami pun memutuskan untuk mengalah dan membayar denda yang ada.
Di sisi lain, Komisi Perdagangan Federal di daerah Washington sedang menyiapkan Tuntutan baru terhadap perusahaan TikTok. Dalam tuntutan itu, perusahaan TikTok sudah disebut gagal dalam memenuhi perjanjian yang disepakati tahun 2019 lalu tentang perlindungan privasi anak-anak.
Wah kira-kira aman data para pengguna TikTok aman ga sih, masa iya Aplikasi hiburan sepopuler ini hanya bertujuan menipu pengguna. Tuliskan pendapat dan opini kamu terkait informasi kali ini pada kolom komentar yang sudah kami sediakan.