Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara Karena Telah Menipu Google dan Facebook, Kok Bisa?
Dari Amerika Serikat, seorang pria bernama Evaldas Rimasauskas kini divonis 5 tahun penjara karena perbuatan kriminal yang sudah ia lakukan pada perusahaan raksasa Facebook dan Google. Pria tersebut sudah tipu Google dan Facebook. Diketahui, Evaldas Rimasauskas melakukan penipuan dengan skema nekat, dimana ia menggunakan stempel kedua perusahaan untuk menyamar sebagai karyawan dari perusahaan manufaktur elektronik […]
Foto Pelaku | Lithuaniatribune.com
Dari Amerika Serikat, seorang pria bernama Evaldas Rimasauskas kini divonis 5 tahun penjara karena perbuatan kriminal yang sudah ia lakukan pada perusahaan raksasa Facebook dan Google. Pria tersebut sudah tipu Google dan Facebook.
Diketahui, Evaldas Rimasauskas melakukan penipuan dengan skema nekat, dimana ia menggunakan stempel kedua perusahaan untuk menyamar sebagai karyawan dari perusahaan manufaktur elektronik bernama Quanta Computer di Taiwan.
Total Kerugian Facebook dan Google
Berdasarkan lansiran dari The Register, dilaporkan bahwa Google dan Facebook mengalami kerugian sebesar 120 Juta USD atau setara dengan 1,67 Triliun Rupiah. Angka yang sangat fantastis bukan, wajar saja sosok pelaku bisa tergiur.
Atas perbuatannya, Evaldas menerima hukuman 5 tahun penjara plus denda sebesar 26,4 Juta USD sebagai ganti rugi. Dalam aksi penipuan yang diperbuatnya, Evaldas melakukan penipuan dengan memalsukan status identitasnya.
Setelah mendapat kepercayaan, ia kemudian menyalurkan dana yang didapatkan ke rekening bank di seluruh dunia. Salah satu senjata utama yang ia gunakan adalah email palsu untuk mengelabuhi pihak perusahaan. Tipu Google dan Facebook.
Tipu Google dengan Email Palsu
Dengan bermodalkan email palsu tersebut, ia kemudian mengirimkan permintaan pembayaran atas barang dan jasa yang dibeli oleh Quanta kepada staf Google dan Facebook. Saat itu, Google dan Facebook memang bermitra dengan Quanta.
Lalu setelah itu, Rimasauskas menginstruksikan supaya pembayaran di transfer ke sejumlah bank di luar negeri yang dikuasainya. Sebagai informasi, Rimasauskas ditangkap pada 2017 lalu dan hakim memutuskan hukumannya pekan ini.
Sumber: Detik Inet