Sebelumnya Kominfo dan pihak-pihak berwenang lainnya sudah melakukan pengecekan IMEI masal dan memperingatkan masyarakat untuk menghindari pembelian produk BM atau Black Market. Kini, gimana nasib pengguna HP BM?
Dari informasi yang sudah dikonfirmasi, Aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan mulai diberlakukan mulai bulan April nanti, di tahun 2020 ini tentunya. Dengan begitu, pengguna produk BM akan terhalangi.
Pemblokiran Seperti Apa?
Untuk saat ini kita bisa berasumsi bahwa diblokir yang dimaksud adalah blokir akses ke internet saja, bukan blokir akses ke layanan yang ada di ponsel. Namun yang pasti, Operator dan Kominfo kini sudah menjalin koordinasi tentang hal ini.
Operator Seluler nantinya akan menggunakan alat tambahan untuk memblokir ponsel dari pasar gelap alias produk BM yang aktif digunakan orang-orang Indonesia. Jika sudah dimulai, maka nasib pengguna HP BM benar-benar buruk.

Perlu diketahui, Operator Seluler sebenarnya belum setuju karena mereka dengan Kominfo masih memperdebatkan biaya penggunaan Equipment Identity Register (EIR) yang besar. Alat blokir ponsel ilegal tersebut membutuhkan dana Miliaran.
Namun Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan kalau pemblokiran harus dilakukan supaya masalah pajak ponsel bisa benar-benar stabil. Mengingat penjualan ponsel BM tak tercatat dan membuatnya tidak masuk daftar kas negara.
Mengenai ancaman yang sekarang ini menyasar para pengguna HP BM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo menekan peraturan menteri masing-masing untuk membasmi ponsel BM.
Sumber: Detik Inet