Teknodaim

    Mata Uang Kripto Disebut Tidak Sah dan Dilarang Untuk Diperdagangkan, Ini Alasannya

    Majelis Ulama Indonesia atau MUI resmi haramkan mata uang jenis Kripto dengan beberapa alasan tertentu yang tidak memenuhi syarat hukum.

    MUI haramkan Kripto

    Ilustrasi Kripto | Shutterstock

    MUI atau Majelis Ulama Indonesia secara resmi haramkan penggunaan mata uang jenis kripto atau cryptocurrency. Hal ini bahkan sudah langsung MUI sahkan dalam fatwa hukum Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

    Melansir situs Kompas Tekno, salah satu alasan mengapa mata uang kripto dinilai tidak sah ialah karena mengandung gharar dan dharar. Serta bertentangan dengan UUD Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

    Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan ”Terkait hukum kripto atau cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan dan terdapat tiga diktum hukum. Dengan begitu penggunaan mata uang kripto hukumnya haram.”

    Dampak MUI Haramkan Kripto

    Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa tahun terakhir ini, mata uang kripto mengalami kenaikan cukup pesat di Indonesia. Hal serupa pun juga ikut terjadi pada pasar International, sehingga dengan adanya hukum kripto haram ini dapat memberikan beberapa dampak tertentu.

    BACA JUGA:  Inilah Alasan Kenapa Foto Ghozali Everyday Bisa Laku Miliaran Rupiah

    Jumlah masyarakat Indonesia yang menggunakan mata uang kripto sendiri hingga akhir Mei 2021 lalu mampu menembus angka 6,5 juta orang. Angka tersebut meningkat 50% jika kita bandingkan dengan tahun 2020 lalu dengan angka 4 juta orang.

    Jenis mata uang kripto yang paling sering orang kenal antara lain ialah Bitcoin, ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, eos dan tron.

    Mata Uang Kripto Disebut Tidak Sah dan Dilarang Untuk Diperdagangkan, Ini Alasannya
    Jenis-jenis Mata Uang Kripto | Reddit

    Jadi buat kamu yang ingin melakukan investasi atau berdagang mata uang jenis kripto seperti yang kami sebutkan tadi. Maka sekarang bukanlah waktu yang begitu tepat, karena dengan adanya hukum haram uang kripto ini. Secara otomatis akan membuat harga kripto di Indonesia kemungkinan besar mengalami penurunan

    Baca juga:

    Mengapa Mata Uang Kripto Tidak Sah?

    Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) sebelumnya sudah pernah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan mata uang kripto.

    BACA JUGA:  Cara Jual Beli NFT di OpenSea Seperti yang dilakukan Ghozali
    Mata Uang Kripto Disebut Tidak Sah dan Dilarang Untuk Diperdagangkan, Ini Alasannya
    Ilustrasi Bitcoin | nytimes.com

    Terdapat beberapa alasan yang mendasari hal tersebut, alasan utamanya ialah karena penggunaan uang kripto tidak memenuhi syarat komoditas perdagangan. Syarat tersebut ialah tidak memiliki wujud nyata alias bentuk fisik. Menurut NU Jatim, kripto hanyalah uang berwujud digital.


    Semoga informasi yang Teknodaim berikan kepada kalian semua kali ini bisa berguna dan bermanfaat. Kalau ada pertanyaan atau hal lainnya yang ingin kamu sampaikan, bisa tuliskan aja ke kolom komentar yang tersedia.

    BitcoinCryptocurrency

    In This Article

    Related Posts