Teknodaim

    Jual 100.000 Lebih iPhone Second, Perusahaan Kanada Ini Digugat!

    Apple yang mendapati adanya penjualan ilegal iPhone, mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan daur ulang Kanada yaitu Geep yang sudah menjadi bagian dari Quantum Lifecycle Partners. Hal ini bermula ketika muncul kecurigaan bahwa perusahaan Geep menjual kembali iPhone, iPad dan Apple Watch bekas yang harusnya sudah dihancurkan. Menurut sumbernya, Apple mengirimkan lebih dari 500 ribu perangkatnya […]

    Iphone Bekas

    ilustrasi iPhone ilegal | ShutterStock

    Apple yang mendapati adanya penjualan ilegal iPhone, mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan daur ulang Kanada yaitu Geep yang sudah menjadi bagian dari Quantum Lifecycle Partners. Hal ini bermula ketika muncul kecurigaan bahwa perusahaan Geep menjual kembali iPhone, iPad dan Apple Watch bekas yang harusnya sudah dihancurkan.

    Menurut sumbernya, Apple mengirimkan lebih dari 500 ribu perangkatnya ke perusahaan daur ulang asal Kanada itu untuk dihancurkan. Tetapi, Apple menemukan terdapat sekitar 18% dari perangkatnya masih terhubung ke internet. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak penerima itu malah menjualnya kembali, untuk lebih jelasnya simak berikut ini.

    Tuntutan Apple Mengenai Penjualan Ilegal iPhone Bekas

    Gugatan tersebut menyatakan bahwa Apple mengirimkan 531.966 iPhone bekas, 25.673 iPad, dan 19.277 Apple Watches ke Geep untuk didaur ulang pada tahun 2015 sampai 2017. Kemudian terdapat sekitar 100 Ribu perangkat Apple yang harusnya sudah hancur namun ternyata masih terhubung ke internet. Jumlah itu juga bisa bertambah mengingat mungkin masih terdapat beberapa perangkat yang kemungkinan tidak dihancurkan.

    BACA JUGA:  5 Kesalahan Penggunaan yang Bisa Merusak iPhone
    Jual 100.000 Lebih iPhone Second, Perusahaan Kanada Ini Digugat!
    ilustrasi iPhone bekas | berita.baca.co.id

    baca juga: Spesifikasi dan Harga iPhone SE 2020


    Apple menemukan adanya dugaan pencurian pada akhir 2017 atau awal 2018, tepat setelah berhenti melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan daur ulang yaitu Geep. Tidak lama setelah itu Apple menuntut perusahaan tersebut atas kasus penjualan ilegal produk iPhone Bekas miliknya.

    Kemudian Apple menuntut perusahaan Geep untuk membayar sebesar 310 Milyar Rupiah atas tuduhan yang mereka ajukan. Namun, perusahaan Geep menyangkal tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai pencurian oleh tiga karyawan yang tidak bertanggung jawab.

    Sayangnya pembelaan tersebut tidak Apple terima, karena terdapat informasi mengenai tiga karyawan tersebut ternyata merupakan senior manager dalam perusahaan Geep.

    Tanggapan Perusahan Geep

    Geep sebagai perusahaan daur ulang yang mendapatkan tuduhan tersebut, menyatakan bahwa mereka tengah mencari tiga karyawan yang menjadi dalang dari gugatan tersebut dan akan menuntutnya untuk membayar ganti rugi. Sebab, perusahaan Geep sedang mengalami kerugian bisnis yang besar setelah pemutusan kontrak dan kasus pencurian perangkat Apple.

    BACA JUGA:  Pandemi Semakin Meluas, Apple Store yang Sempat Buka Ditutup Kembali!

    Kasus ini sendiri masih berlangsung, bahkan perusahaan Geep mengajukan gugatan balik pada Juli 2020 lalu. Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa Geep bergabung dengan perusahaan lain untuk membentuk Quantum Lifecycle Partners.


    Cukup itu saja pembahasan mengenai kasus perangkat iPhone bekas yang terjual secara ilegal. Jika punya pendapat yang mau kamu bagikan, bisa langsung aja tulis pada kolom komentar yang tersedia.


    AppleGeepiPadiPhone

    In This Article

    Related Posts