Teknodaim

    Anggota DPR Berharap 5G Segera Hadir ke Indonesia

    Salah satu anggota Baleg DPR RI yaitu John Kenedy Aziz meminta pemerintah agar segera menghadirkan jaringan berbasis 5G di Indonesia. Sebab payung hukum untuk jaringan tersebut sudah mereka berikan melalui UU Cipta Kerja. Meskipun beberapa waktu yang lalu sempat ada bentrok. Penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru yang sudah DPR dan pemerintah sepakati ini. Merupakan sebuah kemudahan […]

    5g Di Indonesia

    Ilustrasi Jaringan 5G | Reuters

    Salah satu anggota Baleg DPR RI yaitu John Kenedy Aziz meminta pemerintah agar segera menghadirkan jaringan berbasis 5G di Indonesia. Sebab payung hukum untuk jaringan tersebut sudah mereka berikan melalui UU Cipta Kerja. Meskipun beberapa waktu yang lalu sempat ada bentrok.

    Penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru yang sudah DPR dan pemerintah sepakati ini. Merupakan sebuah kemudahan yang sudah sangat menguntungkan baik untuk pemerintah agar segera merealisasikan 5G dan para masyarakat pun juga pastinya ikut senang karena sudah bisa menikmati Jaringan super kencang 5G. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa simak berikut ini.

    Jaringan 5G Segera Hadir ke Indonesia

    Meskipun belum pasti apakah jaringan 5G akan segera hadir atau tidak ke Indonesia. Yang jelas dengan adanya permohonan dari DPR dan pemerintah ini bisa membuka peluang agar hal tersebut bisa terjadi.

    BACA JUGA:  19 Daerah di Indonesia Ini Diberi Pengamanan Lebih, Guna Menghadang Virus Corona

    Lagi pula, operator telekomunikasi sekarang juga sudah mendapatkan kemudahan untuk merealisasikan 5G. Walaupun 4G belum tersedia untuk semua wilayah Indonesia, tapi tidak masalah jika 5G segera menyusul.

    Anggota DPR Berharap 5G Segera Hadir ke Indonesia
    Ilustrasi Jaringan 5G | Freepik

    Baca juga: Presiden AS Dorong Pembangunan 5G Sendiri Demi Tak Tersentuh China


    Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja. Yakni dengan adanya kemudahan berusaha tersebut, maka pemegang akan mendapatkan kemudahan saham para operator telekomunikasi. Sekaligus bisa berlomba-lomba untuk meningkatkan investasi untuk Jaringan 5G ke negara tanah air.

    Selain itu, salah astu anggota yang membuat UU Cipta Kerja itu juga mencermati adanya keinginan dari sebagian operator telekomunikasi Indonesia. Terkait Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang harusnya sudah memperbolehkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio dengan Jaringan berkecepatan 5G tersebut. Tidak ada yang tahu nantinya efek dari 5G masuk ke Indonesia apakah akan maju atau tidak. Sebab masih terdapat hambatan yang mana 4G saja belum tersebar luas.

    BACA JUGA:  iPhone BM Ternyata Masih Bisa Dipake, Lah Kok Bisa?

    Tanggapan Lainnya dari MASTEL

    Dalam kesempatan yang berbeda, Nonot Harsono selaku Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL). Juga ikut bicara mengenai perdebatan apakah Jaringan 4G, 4.5G dan 4.75G hingga 5G nantinya juga termasuk dalam teknologi baru atau tidak. Sebab menurut mantan Komisioner BRTI periode 2009-2011, teknologi baru itu sejatinya seusai dengan yang ada pada UU Cipta Kerja.


    Kayanya itu aja informasi mengenai DPR yang berharap 5G segera masuk ke Indonesia dari Teknodaim kali ini. Kalau punya pertanyaan atau informasi lebih lanjut, bisa tulis aja langsung ke kolom komentar yang tersedia.


    5GIndonesiaJaringan 5G

    In This Article

    Related Posts