Teknodaim

    Facebook Patuhi Aturan Denda Hingga 500 Juta yang Diberlakukan Kominfo?

    Sebelumnya sudah diumumkan Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika kalau kedepan akan resmi diberlakukan Aturan Khusus untuk berbagai platform jejaring sosial. Dan tampaknya, kini Facebook ikuti aturan denda. Kebijakan baru tersebut ialah untuk membatasi maraknya konten pornografi dan konten-konten berkonotasi negatif di masyarakat. Selain denda, Kominfo juga mengatakan akan memberikan saksi hingga pemblokiran akses bila […]

    Facebook ikuti aturan denda by teknodaim

    Facebook ikuti aturan denda by teknodaim BACA JUGA:  Soal Data COVID-19 Indonesia yang Dicuri Hacker, Gimana Sekarang Nasibnya?

    Sebelumnya sudah diumumkan Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika kalau kedepan akan resmi diberlakukan Aturan Khusus untuk berbagai platform jejaring sosial. Dan tampaknya, kini Facebook ikuti aturan denda.

    Kebijakan baru tersebut ialah untuk membatasi maraknya konten pornografi dan konten-konten berkonotasi negatif di masyarakat. Selain denda, Kominfo juga mengatakan akan memberikan saksi hingga pemblokiran akses bila kelewat batas.

    Tanggapan Facebook

    Menyikapi aturan yang akan diberlakukan tahun 2021 itu, Facebook dengan tegas menyatakan untuk siap patuh akan aturan tersebut. Facebook ikuti aturan denda.

    Hal ini disampaikan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari usai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Infromatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Beliau juga mengatakan mengatakan pihaknya sangat mendukung hal itu.

    Facebook Patuhi Aturan Denda Hingga 500 Juta yang Diberlakukan Kominfo?
    Facebook Indonesia | Bisnis Ekonomi

    Facebook menuturkan juga punya aturan sendiri terkait dengan permasalahan konten tersebut. Mereka berharap untuk bisa kooperatif dalam kerjasama dengan Kominfo.

    BACA JUGA:  Hindari, ini dia 200 Password yang Paling Sering Digunakan di Indonesia

    Aturan Denda Merupakan Hasil dari Revisi

    Sekedar informasi, pemerintah baru saja mengeluarkan PP Nomor 77 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE). PP ini merupakan revisi dari PP 82 tahun 2012 yang mengenai hal yang sama.

    Di dalam PP 71 Tahun 2019, tertuang sanksi denda finansial kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar aturan. Besaran dendanya saat ini belum ditentukan, namun berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta.

    Facebook Patuhi Aturan Denda Hingga 500 Juta yang Diberlakukan Kominfo?
    Facebook | PCMag

    Konten yang melanggar itu selain pornografi, jika merujuk pada UU ITE, adalah muatan yang mengandung tindakan asusila, berita bohong, dan terkait SARA.

    Aturannya sendiri akan berlaku pada akhir 2021, atau sekitar dua tahun setelah PP PSTE ini disahkan. Rentang waktu dua tahun itu ditujukan untuk proses sosialisasi dan peralihan oleh PSE. Ada tanggapan? Yuk tulis di kolom komentar.

    BACA JUGA:  11 Rekomendasi Aplikasi dan Platform Cari Jodoh Terbaik

    Sumber: Detik Inet

    Related Posts