Sebuah gugatan hukum kini resmi dilontarkan oleh Facebook ke salah satu perusahaan China, yaitu iLikeAd Media International Company Ltd dan ada juga 2 warga asal China yang turut masuk. Facebook gugat penyebar Malware.
Gugatan tersebut dilakukan Facebook karena tudingan bahwa pihak-pihak yang disebutkan tadi telah menyalahgunakan layanan mereka untuk menyebar program berbahaya yang merugikan orang lain, dalam hal ini termasuk juga Malware.
Tentang Penyebar Malware di Iklan
Layanan yang disalahgunakan oleh pihak yang dimaksud Facebook adalah layanan atau fitur FB Ads. Dengan memanfaatkan iklan Facebook, pelaku memasang program perusak dan dilihat oleh orang-orang yang beraktivitas di Facebook.
Facebook mengungkap kalau iLikeAd juga memasang jebakan berupa gambar selebriti pada iklan yang mereka luncurkan, agar pengguna tertarik untuk mengklik dan jadi korban. Teknik seperti ini memang sangat mengerikan, Klik Bait.
Apa yang Terjadi Pada Korban?

Nah para pengguna yang mengklik iklan itu tadi, akan jadi korban pembajakan. Akun mereka juga nantinya ikut menyebarkan iklan yang mereka klik tadi. Selain itu, ada unsur Cloaking atau URL tujuan asli yang disembunyikan dari iklan.
URL atau link tersebut mengarahkan pengklik ke situs lain yang berisi konten-konten berbahaya. Namun kini, Facebook sudah mengembalikan akun-akun yang menjadi korban pembajakan, serta mengamankan akses mereka dari bahaya seperti itu.
Sebagai tambahan, pada bulan Agustus lalu Facebook juga sempat menuntut LionMobi dan JediMobi karena sudah menerapkan skema penipuan Click Injection untuk meraup keuntungan khusus lewat klik palsu ke iklan.
Semoga kasus Facebook gugat penyebar Malware ini jadi peringatan untuk para pelaku kejahatan serupa agar mau menghentikan aksi mereka.
Sumber: Kompas Tekno