Teknodaim

    Apple Kena Denda Karena Jual iPhone Tidak Sediakan Kepala Charger

    Belakangan ini ada kejadian yang unik datang dari negara penghasil atlit, yaitu Brasil. Melalui regulator perlindungan konsumen Brasil, Procon-SP telah menjatuhkan denda kepada Apple. Alasannya karena tidak menyediakan kepala charger di dalam paket pembelian iPhone 12 yang dirilis pada Oktober 2020 lalu. Denda yang harus dibayarkan Apple mencapai 1,9 juta dollar AS atau sekitar Rp […]

    Apple Kena Dendan Karena Jual Iphone Tanpa Charger

    Apple Kena Dendan Karena Jual Iphone Tanpa Charger | carousell.sg

    Belakangan ini ada kejadian yang unik datang dari negara penghasil atlit, yaitu Brasil. Melalui regulator perlindungan konsumen Brasil, Procon-SP telah menjatuhkan denda kepada Apple. Alasannya karena tidak menyediakan kepala charger di dalam paket pembelian iPhone 12 yang dirilis pada Oktober 2020 lalu.

    Denda yang harus dibayarkan Apple mencapai 1,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,3 miliar. Menurut kabar yang beredar, dua bulan setelah dirilisnya iPhone 12 atau pada 12 Desember 2020. Procon-SP meminta Apple menyediakan kepala charger di setiap perangkatnya.

    Begini Kronologi Apple Kena Denda Karena Tidak Sediakan Kepala Charger Dalam Paket Penjualannya

    Apple Kena Denda Karena Jual iPhone Tidak Sediakan Kepala Charger
    Apple Kena Denda | youtube.com

    Namun hingga pertengahan Maret lalu, Proco-SP masih menagih Apple untuk menuruti permintaannya, sebelum menjatuhkan denda tersebut.

    “Apple harus mengerti kalau di Brasil ada undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Mereka harus menghormati hukum dan institusi ini” ungkap Fernando Capez, Direktur Eksekutif Procon-SP.

    Apple kena denda karena dinilai gagal memberikan penjelasan yang akurat terkait keputusan mereka tidak menyertakan kepala charger di dalam paket penjualan iPhone 12.

    BACA JUGA:  Ini PC dengan Harga Setara 730.000.000 Rupiah, Seperti Apa Sih?

    Kondisi di dalam paket penjualan iPhone 12 series saat ini semua pembeli hanya mendapatkan satu buah kabel konverter Lightning to USB-C dan satu unit ponsel di dalam dus. Dengan begitu, pengguna dipaksa untuk membeli kepala charger secara terpisah.

    Alasan Apple Tidak Menyediakan Kepala Charger dalam Paket Penjualan Lini iPhone 12

    Apple Kena Denda Karena Jual iPhone Tidak Sediakan Kepala Charger
    Ilustrasi Limbah Elektronik | neiltamplin.me

    Namun Apple sebelumnya sempat memberikan penjelasan terkait ditiadakannya kepala charger di dalam paket penjualan iPhone 12. Apple menilai langkah yang diambil ini untuk mengurangi dampak dari pencemaran lingkungan.

    Apple mengklaim dengan adanya keputusan ini, bisa mengurangi lebih dari 2 juta metrik ton emisi karbon setiap tahunnya. Hal itu setara dengan menghilangkan 450.000 unit mobil di jalan raya selama satu tahun.

    Walaupun demikian, Procon-SP merasa tidak puas dengan alasan Apple ini dan memilih untuk memberikan denda kepada vendor smartphone asal Amerika Serikat itu. Selain denda soal kepala charger, denda yang ditujukan oleh Procon-SP ini juga berimbas dari keluhan para konsumen yang ditujukan kepada Apple.

    BACA JUGA:  18 Rekomendasi HP Dibawah 2 Jutaan Terbaik 2021

    Ada beberapa keluhan yang ditujukan kepada Apple, seperti fitur water resistance (tahan air) di iPhone tidak cukup, dan Apple dinilai tidak mau memperbaiki perangkat iPhone yang rusak karena kena air.

    Denda yang dijatuhkan tersebut juga ada masalah soal penolakan untuk memperbaiki produk yang dibeli di luar negeri dalam waktu 30 hari.

    Namun sampai saat ini belum ada keterangan terhadap sikap Apple terkait denda yang dijatuhkan kepada mereka. Namun Apple bisa meminta Procon-SP untuk melakukan evaluasi sanksi tersebut atau dapat memperkarakan keputusan yang diambil Procon-SP ini ke pengadilan.

    Related Posts